- Hukum
Sabtu, 30 Sep 2023 12:00 WIB
Batam, Vibrasi.co–Polda Kepulauan Riau menyebutkan salah satu tersangka ujaran kebencian dengan menyebarkan berita bohong atau hoaks Ustadz Abdul Somad (UAS) yang ditangkap polisi karena membantu warga Rempang, berstatus sebagai pegawai honorer di Batam, Kepulauan Riau.
“Kedua tersangka BM (39) dan ISW (52). BM bekerja sebagai karyawan swasta dan yang satu lagi ISW adalah pegawai honorer. Mereka berdua berdomisili di Batam,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Zahwani Pandra Arsyad di Batam Kepulauan Riau, Jumat (29/9).
Pandra menjelaskan, kepada petugas, kedua tersangka mengaku menyebarkan berita bohong tersebut dikarenakan tersulut emosi setelah mendengar adanya kabar bahwa Ustadz Abdul Somad dipanggil dan diperiksa oleh Kepolisian.
Ditambah keduanya mengaku sebagai orang yang sangat mengagumi Ustadz Abdul Somad. Sehingga saat mendengar ada kabar dari orang lain yang mereka juga tidak mengetahuinya, mereka kemudian mengunggah dan menambahkan kata-kata yang bersifat provokasi ke media sosial.
Posted in Hukum