- News
Senin, 25 Sep 2023 16:59 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Pemerintah menyatakan melarang platform social e-commerce bertransaksi langsung di media sosial, salah satunya di TikTok Shop. Keputusan ini diambil usai pemerintah melakukan rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan diikuti sejumlah menteri, Senin (25/9/2023).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan yang boleh dilakukan oleh platform e-commerce adalah mempromosikan, bukan menjual langsung.
“Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi,” ujar Zulkifli usai rapat.
“Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” tambah Zulkifili.
Posted in News