- Kriminal
Rabu, 12 Apr 2023 15:10 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Pencuri telepon genggam di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berhasil ditangkap oleh korban bekerja sama dengan polisi setelah mampu melacak keberadaan seseorang melalui surat elektronik yang tertaut pada ponsel tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan kronologis kasus ini berawal saat kontrakan korban di wilayah Kecamatan Tambun Selatan dibobol maling pada Senin (11/04/2023) dini hari lalu.
“Pelaku datang ke kontrakan menggunakan sepeda motor, masuk ke salah satu kamar dengan cara membobol jendela,” kata Twedi di Cikarang, Rabu (12/04/2023).
Pelaku langsung mengambil satu unit laptop merek Lenovo serta dua unit ponsel merk Samsung milik korban penghuni kontrakan.
“Pada saat kejadian korban di dalam kontrakan sedang tertidur, ketika bangun baru dia sadar barang-barangnya hilang,” katanya.
Korban tidak pasrah begitu saja namun langsung melakukan pelacakan keberadaan telepon genggam miliknya yang dibawa kabur pelaku menggunakan ponsel milik tetangga korban.
Setelah memasukkan alamat surat elektronik pada telepon genggam milik tetangga, korban berhasil melacak posisi pelaku untuk pertama kali. Pelaku diketahui berada di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
“Dilacak terlihat di Setu, lalu bergerak ke arah Jakarta Barat dan diikuti oleh korban dibantu oleh keluarganya,” katanya.
Di wilayah hukum Jakarta Barat, korban dibantu warga langsung mengamankan tersangka. Dia kedapatan sedang berupaya menjual hasil curian itu ke seorang penadah berinisial S.
“Kedua tersangka kami amankan baik pelaku pencurian berikut penadahnya,” katanya.
Tersangka pencuri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Posted in Kriminal