TPN : Wacapres Ganjar Ditentukan Oleh Ketum Partai dan Jokowi

-
Rabu, 20 Sep 2023 21:09 WIB

No Comments

jokowiganjar

Jakarta, Vibrasi.co–Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo, Benny Rhamdani, menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo ikut berperan dalam menentukan sosok bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi bakal calon presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.

“Itu (bakal cawapres pendamping Ganjar), nanti akan diputuskan oleh para ‘dewa-dewa’, yaitu para ketua umum partai dengan Pak Jokowi,” ujar Benny usai rapat TPN Ganjar di Jakarta, Rabu, (20/9/2023).

Tidak hanya Jokowi, para ketua umum partai politik pengusung Ganjar pun turut terlibat dalam penentuan bakal cawapres.

Para ketua umum partai politik tersebut meliputi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, dan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang.

Menurutnya, Jokowi sebagai kader PDIP yang berhasil tidak mungkin ditinggalkan oleh Megawati dalam keputusan-keputusan penting. Hal ini juga agar partai lain tidak mengklaim Jokowi sebagai bagian dari mereka.

“Iya, kan PDIP tidak mau, jadi kami tarik Pak Jokowi-nya,” katanya.

Meski begitu, bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo hingga kini masih belum diputuskan. Sejumlah nama pun berpeluang mendampingi Ganjar Pranowo, seperti Erick Thohir, Sandiaga Uno, Andika Perkasa, dan Mahfud MD.

Benny mengatakan TPN masih mempertimbangkan restu bumi dan langit. Untuk itu, ia meminta agar masyarakat bersabar menanti sosok bakal cawapres yang dinilai juga akan menjadi kejutan pada Pilpres 2024.

“Yang pasti siapa pun cawapres yang akan diputuskan tentu yang mendapatkan restu langit dan restu bumi,” ucap Benny.

Sesuai tahapan Pemilu 2024, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :