Tahun 1642 Warga Melayu Tercatat Sudah Diami Pulau Rempang

-
Rabu, 20 Sep 2023 15:04 WIB

No Comments

rempang7

Jakarta, Vibrasi.co–Kisruh pembangunan Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, yang berbuntut harus direlokasinya warga Rempang ke Pulau Galang, belum menemukan kata selesai. Meski situasi sudah kondusif pasca demonstrasi tanggal 7 dan 11 September silam, BP Batam belum berhasil sepenuhnya membujuk warga Rempang bersedia direlokasi.

Pulau Rempang menjadi pulau kedua terbesar setelah Pulau Batam. Letaknya sekitar 3 kilometer di sebelah tenggara Pulau Batam. Di ujung utara, Pulau Rempang terhubung dengan Pulau Batam melalui Jembatan Barelang IV. Sedangkan di ujung selatannya terhubung dengan Pulau Galang melalui Jembatan Barelang V. 

 

Pulau Rempang memiliki luas 16.583 hektare yang terdiri dari dua kelurahan Rempang Cate dan Sembulang. Menurut BPS, total warga yang menempati pulau ditaksir mencapai 7.512 jiwa.

 

BACA : Kronologi Lengkap Kasus Rempang, Sejarah Hingga Investasi China

 

Sebelumnya dalam catatan sejarah, Pulau Rempang sudah dihuni  jauh sebelum Indonesia merdeka.  Pada 4 Februari 1930 tercatat, seorang pengawas wilayah perkebunan Belanda atau Controleur Onderafdeeling dari Tanjungpinang, P Wink, mengunjungi Rempang dan mendapati pulau tersebut telah dihuni oleh Suku Orang Darat.

Namun, baru-baru ditemukan bukti bahwa Pulau Rempang telah didiami oleh Warga Melayu jauh sebelum itu.  Sebuah manuskrip yang tersimpan di Perpustakaan Universitas Leiden mengungkapkan, warga Melayu mendiami Pulau Rempang sudah ada sejak 1642.

Sebuah manuskrip yang berjudul “De Orang Benoea’s of Wilden: Malakka in 1642 ” yang artinya kira-kira “Orang Liar di Malaka tahun 1642, tertulis bahwa mereka telah menemukan warga melayu yang mendiami Pulau Rempang.

Saat ini ada 16 kampung etnis di Pulau Rempang. BP Batam menyatakan akan menggunakan sekitar 2.000 hektar lahan di Pulau Rempang untuk membangun Rempang Eco City yang dimodali investor dari Tiongkok.

Saat ini BP Batam yang didukung pemerintah pusat, masih terus mengupayakan pengosongan lahan di Rempang meski telah ditolak warga. BP Batam juga telah memperpanjang pendaftaran relokasi hingga sampai 28 September 2023.

 

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :