Ini Dia Kronologi Kasus Korupsi LNG Pertamina

-
Selasa, 19 Sep 2023 21:38 WIB

No Comments

KPKkaren2

Jakarta, Vibrasi.co–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). Karen menduduki jabatan nomor satu di perusahaan minyak plat merah itu kurang lebih 5 tahun, yakni 2009-2014. 

Pada masa kepemimpinannya itu, terjadi kasus dugaan korusp pengadaan LNG Pertamina di tahun 2012. 

Seperti dijelaskan Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantor KPK, Selasa (19/9/2023), kronologi dugaan korupsi tersebut berawal dari rencana Pertamina mengadakan liquefied natural gas (LNG) pada tahun 2012.

Rencana tersebut merupakan alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia. Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009 s/d 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk, dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

Karen selaku dirut Pertamina kemudian mengeluarkan keputusan untuk bekerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri diantaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC Amerika Serikat.

Namun ternyata keputusan itu diambil secara sepihak oleh Karen dengan lansung menandatangani kontrak kerjsama dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh. Keputusan ini juga tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris Pertamina.

Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah saat itu.

Usai kontrak kerjasama diteken, nyatanya seluruh LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik sehingga LNG menjadi oversupply, bahkan dilaporkan LNG tersebut tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Akhirnya, LNG tersebut harus dijual di bawah harga normal di pasar internasional. Atas hal tersebut KPK nenyatakan Karen telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, yaitu :

– Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero.

– Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008.

– Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011.

– Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN.

KPK mengatakan perbuatan Karen menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun.

“Tersangka melanggar Pasal 2 ayat(1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP,” ujar Firli.

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :