Kronologi Budi Said Menangkan Gugatan Atas Antam 1,1 Ton Emas

-
Senin, 18 Sep 2023 20:06 WIB

No Comments

Emas Palsu 109 Ton

Jakarta, Vibrasi.co–Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan PT Aneka Tambang (Antam) atas tuntutan pengusaha Surabaya Budi Said, Senin (18/9/2023).

Dalam laman resmi MA yang dikutip Vibrasi.co, MA memutuskan perkara dengan nomor 554 PK/PDT/2023 tersebut ditolak.

“Amar putusan: tolak,” demikian bunyi putusan PK tersebut. dikutip dari laman MA, Senin (18/9). Putusan tersebut telah ditetapkan pada 12 September 2023 lalu.

Dengan putusan itu, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap. Antam harus membayarkan ganti rugi kepada Budi Said dengan emas batangan sebanyak 1.136 kilogram atau 1,1 ton atau jika dirupiahkan senilai Rp 1,15 triliun.

Kronologi kasus ini diawali tahun 2018. Budi Said seorang pengusaha Surabaya membeli emas sebanyak 7.071 kg di Antam cabang Surabaya. Nilai pembelian tersebut mencapai Rp 3,5 triliun.

Budi kemudian melakukan pembayaran atau transfer secara bertahap. Setelah uang dilunasi, ternyata emas yang diterima budi hanya 5.935 kilogram. Sedangkan selisihnya sebanyak 1.136 kilogram emas Antam tidak pernah diterima.

Budi yang membeli melalui marketing Antam Surabaya bernama Eksi Anggraini mengaku tertarik lantaran mendapatkan diskon melalui penjelasan Eksi.

Akan tetapi sisa emas 1.136 kilogram tidak kunjung ia terima. Budi kemudian mengirimkan surat ke Antam Surabaya meminta penjelasan. Namun tidak ada penjelasan berarti dari Antam Surabaya. Ia pun mengirimkan surat ke kantor Antam Pusat di Jakarta.

Bukan kejelasan yang ia terima. Antam Pusat justru menyatakan tidak ada program diskon. Budi lalu membawa kasus ini dengan menguggat Antam ke PN Surabaya.

Setelah hampir tiga tahun menjalani persidangan, Budi akhirny memenangkan gugatan ini.

Budi Said merupakan pengusaha yang dikenal ‘Crazy Rich’ Surabaya. Ia memiliki perusahaan PT Tridjaya Kartika Grup. Perusahan ini bergerak di bidang properti dan bermarkas di Surabaya. 

Beberapa proyek residensial milik perusahaan, antara lain Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency, dan Taman Indah Regency. Tidak hanya itu, perusahaan juga memiliki pusat perbelanjaan bernama Plasa Marina.

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :