- Index
Jumat, 15 Sep 2023 10:48 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan berubah namanya menjadi Daerah Khusus Jakarta pada tahun 2024 setelah Ibu Kota Nusantara (IKN) diresmikan.
Saat ini pemerintah sedang menggodok RUU DKJ yang dipimpin oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan sejumlah menteri terkait lainnya.
Sri Mulyani sempat mengunggah postingan tentang rapat bersama Wapres.
“Sore ini di istana Merdeka – berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa menteri membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta” Keterangan Menkeu dalam unggahan di akun instagram pribadinya @smindrawati.
Dalam unggahan Menkeu, Sri Mulyani, menyatakan bahwa dengan pemindahan Ibu Kota Negara didasarkan pada UU IKN.
Undang- undang IKN mengubah status jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota” diarahkan menjadi “Daerah Khusus Jakarta”.
RUU DKJ menjadikan Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan sebagai pusat perekonomian terbesar di Indonesia.
Menkeu Sri Mulyani dalam unggahannya mengatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ibu Kota Negara perlu mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemeritah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Warganet banyak berkomentar di unggahan Sri. Mulai dari bertanya hingga komentar berseloroh.
“Good news. Jakarta akan jadi kota bisnis terbesar di Asia Tenggara bahkan Asia” salah satu komentar di unggahan Menkeu.
“Kenapa ndak dibikin jadi KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) kek Batam dll ya? kan kerangka model hukumnya jadi uda ada” pendapat warganet lain.
“Loh kenapa ga tetep dki ? kan tetep aja bagian dari khusus/istimewa” pendapat lain.
“Ada yang komen dibawah DKM kayaknya lebih masuk sih hehe Daerah Khusus Metropolitan” balasan dari warganet lain.
Bahkan dengan kehadiran wapres K.H. Ma’ruf Amin menyatakan bahwa perubahan status Jakarta menajdi DKJ sebagai upaya membangun Jakarta sebagai kota yang lebih maju dan kompetitif.
Tak jarang warganet menantikan pemindahan IKN ke Kalimantan.
Selain untuk perkembangan perekonomian juga untuk penertiban aspek lain seperti perekonomian, penduduk dan pemerataan pembangunan.
Sri Mulyani juga menjelaskan dalam postingannya tentang aspek-aspek penggantian nama DKI menajdi DKJ.
“Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,” tambah Sri Mulyani dalam unggahannya.