- Hukum
Jumat, 08 Sep 2023 15:16 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Setelah melalui sejumlah proses sengketa hukum, Menkopolhukam Mahfud MD secara tegas meminta PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, untuk segera mengosongkan lahan Hotel Sultan dan dikembalikan ke negara dalam hal ini Setneg, lantaran Hak Guna Bangun (HGB)nya telah habis.
“Ya kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik. Nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2023).
Mahfud menyatakan, penyerahan pengelolaan atas lahan tersebut harus dilakukan lantaran pemerintah sudah memenangi gugatan di pengadilan sebanyak empat kali.
Mahfud melanjutkan, PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah seluas lebih kurang 13 hektar itu, setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco No. 26/Gelora dan GBK Indobuildco No. 27/Gelora habis.
“HGB No. 26/Gelora sudah berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan HGB No. 27/Gelora berakhir 3 April 2023. Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN,” ujar Mahfud.
Sengketa lahan Hotel Sultan yang terletak di kawasan GBK telah lama terjadi.
“Berawal dari kepemilikan HGB yang dikeluarkan tahun ’73 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga kalau 30 tahun HGB itu akan berakhir tahun 2002,” kata Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang turut hadir dalam konferensi pers besama Mahfud.
Hadi menyebut pada 1989, ATR/BPN mengeluarkan surat Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) yang juga mencakup kawasan GBK. Dari sana PT Indobuildco mengajukan masa perpanjangan yang permintaannya ditolak di tahun 1999.
Dia mengatakan secara administrasi ketentuan kepemilikan tertuang dalam Hal Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 yang berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan HGB Nomor 27 berakhir pada 3 April 2023. Hadi menegaskan lantaran sudah melewati batas akhir, sehingga tidak ada lagi hak PT Indobuildco atas lahan tersebut.
“Sekarang sudah masuk di bulan September, artinya sudah beberapa bulan yang lalu status tanah HGB 26 dan 27 sudah habis dan otomatis kembali kepada HPL 1 Tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut,” jelas Hadi.
Posted in Hukum