Kemen PAN RB Larang Instansi Pemerintah PHK Tenaga Honorer

-
Kamis, 31 Agu 2023 18:47 WIB

No Comments

potongan gaji program pensiun

Labuan Bajo, Vibrasi.co–Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, tidak melakukan PHK terhadap tenaga honorer.

Bahkan Kemen PAN RB meminta instansi untuk tetap menganggarkan belanja tenaga honorer di instansi masing-masing.

“Pak Menpan (Abdullah Azwar Anas) sudah berikan surat edaran kepada instansi pemerintah untuk tetap menganggarkan pembiayaan tenaga honorer,” kata Sekretaris Kemenpan RB Rini Widyantini usai Sharing Session Kemenpan RB dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Aula Sekretariat Daerah, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis sore, (31/8/2023).

Kemenpan RB telah menerbitkan SE yang meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN. Rini mengatakan Kemenpan RB memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dalam penyelesaian tenaga honorer.

“Tidak ada PHK massal, tidak ada pengurangan anggaran, tidak ada pembengkakan anggaran, tidak boleh turun dari pendapatannya,” katanya.

Dalam SE Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, semua instansi pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan tenaga non-ASN yang berprinsip pada tidak adanya pengurangan pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN selama ini. Rini melanjutkan Kemenpan RB sedang mencari formula untuk penyelesaian tenaga honorer tersebut.

“Kami sekarang sedang mencari formula untuk penyelesaian ini,” ujar Rini.

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :