Walikota Bima Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

-
Selasa, 29 Agu 2023 20:15 WIB

No Comments

KPK harun masiku

Jakarta, Vibrasi.co–Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan telah menetapkan Walikota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa. Kabar ini beredar usai KPK melakukan penggeledahan kantor Walikota Bima, pada Selasa (29/8/2023).

Penggeledahan dikonfirmasi oleh Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, yang mengatakan KPK sedang menyelidiki kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima, Provinsi NTB.

“Sejauh ini dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan gratifikasi,” kata Ali Fikri kepada awak media.

Ali Fikri mengungkapkan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, namun ia belum memberikan keterangan resmi soal nama yang ditetapkan sebagai tersangka.
 
KPK juga sudah memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bima Muhammad Amin untuk menyelidiki kasus ini.
 

Muhammad Lutfi merupakan politisi Golkar. Ia sempat menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar selama dua periode yaitu dari 2009 hinga 2019 mewakili Dapil Nusa Tenggara Barat. 

Pada pilkada serentak tahun 2018, ia mencalonkan diri dan terpilih sebagai Walikota Bima. Ia bersama pasangannya yakni Wakil Walikota Feri Sofiyan, SH, dilantik oleh Gubernur NTB sebagai Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 26 September 2018 di Mataram.

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :