- Hukum
Selasa, 29 Agu 2023 15:18 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi terhadap Irjen Napoleon Bonaparte selama tiga tahun empat bulan, Senin (28/8/2023). Keputusan sanksi ini, sekaligus memastikan bahwa Napoleon tidak dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sidang KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparta digelar Senin (28/8/2023) pagi di ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.
Sidang KKEP dipimpin Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua komisi, Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua, Irjen Syahardiantono sebagai anggota I, Irjen Hendro Pandowo sebagai anggota II, dan Irjen Hary Sudwijanto sebagai anggota III. Dalam sidang ini, turut menghadirkan 10 orang saksi. Di antaranya, lima orang saksi hadir langsung di persidangan, tiga saksi memberikan keterangan secara virtual, dan dua saksi dibacakan keterangannya.
Lima saksi yang hadir di ruang persidangan itu, yakni Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigjen Pol. JF, dan pembina MST. Selanjutnya, tiga saksi yang hadir secara daring, yakni Brigjen Pol. TAD, Kombes Pol. BIMO dan inisial JST. Sedangkan dua saksi yang keterangannya dibacakan, yakni Brigjen Pol. NSW dan inisial HTS.
Adapun putusan sidang etik KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, dibacakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
“Sanksi administratif berupa mutasi demosi, selama tiga tahun empat bulan terhitung semenjak dimutasi ke Itwasum Polri,” kata Ramadhan saat membacakan putusannya, Senin (28/8/2023).
Selain sanksi demosi, lanjut putusan tersebut KKEP juga menyatakan perbuatan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai perbuatan tercela. Maka, mewajibkan pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Irjen Napoleon Bonaparta dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Perbuatan pelanggar telah melakukan tindak pidana korupsi, terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST. Atas perbuatannya tersebut, terhadap terduga pelanggar berdasarkan putusan MA dipidana penjara selama empat tahun telah berkekuatan hukum tetap,” lanjut Ramadhan.
Ia menambahkan, keputusan sidang KKEP tersebut telah selesai digelar. Pihak Napoleon Bonaparte pun menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
“Saudara NB (Napoleon Bonaparte) menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding,” ucapnya.
Diberitakan, pada awal Agustus 2023 Irjen Pol. Napoleon Bonaparte resmi bebas dari penjara, setelah menjalani pidana selama empat tahun. Pidana yang menjeratnya, terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap penghapusan Interpol red notice atas nama Djoko Tjandra.
Posted in Hukum