Kejagung Belum Menerima SPDP Dari Penyidik Soal Kasus TPPU Panji Gumilang

-
Jumat, 18 Agu 2023 19:31 WIB

No Comments

panji

Jakarta, Vibrasi.co–Kejaksaan Agung belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari penyidik Bareskrim Polri, sehingga sidang yang akan digelar terhadap Panji Gumilang terkait pasal penistaaan agama.

Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima tim jaksa dari penyidik, yakni menyangkut penodaan agama Pasal 156 huruf f KUHP dan Undang-Undang ITE.

Mengenai perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga diusut Bareskrim Polri, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari penyidik, “Belum kami terima,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat, (18/8/2023).

Pihak Kejagung juga sedang mempertimbangkan sidang perkara dugaan tindak pidana penistaan agama tersebut digelar di luar Jakarta.

“Nanti kita lihat ya, apakah nanti akan dibawa ke daerah atau di Jakarta,” kata Ketut. 

Menurut dia, ada beberapa pertimbangan apabila diputuskan persidangan dilaksanakan di Jakarta atau di luar daerah, salah satunya masalah keamanan.

“Kalau misalnya di Jakarta, kita akan lihat perkembangan keamanan dan sebagainya. Tapi, kalau cukup di daerah memang kita menilai itu aman ya enggak masalah di daerah aja kita serahkan,” katanya.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu mengatakan keputusan lokasi persidangan Panji Gumilang belum diputuskan karena jaksa masih meneliti berkas perkara yang baru dilimpahkan tahap pertama pada Rabu (16/8/2023).

Kejaksaan Agung telah menunjuk sebanyak 15 orang jaksa untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiil dari berkas perkara yang dilimpahkan berdasarkan KUHAP.

“Kami punya waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiil terhadap berkas perkara berdasarkan KUHAP,” katanya.

Menurut dia, apabila batas 14 hari ke depan berkas perkara cukup bukti maka layak untuk dinyatakan lengkap atau P-21 dan selanjutnya penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti.

“Tapi, kalau kalau tidak mungkin kami koordinasi dengan teman-teman penyidik,” tutupnya.

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :