- Hukum
Sabtu, 12 Agu 2023 15:14 WIB
Sidoarjo, Vibrasi.co–Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah, kembali disidang di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo dalam kasus penerimaan gratifikasi. Sesuai dakwaan jaksa KPK, Saiful Illah disebutkan menerima gratifikasi sebesar Rp 44 miliar rupiah, yang mana penerimaan tersebut didapatkan dari PNS, Kades, Direksi BUMD, pemohon tanah gogol, pengusaha hingga rekanan dari tahun 2010 hingga 2020.
Saiful Illah kembali didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Juanda Sidoarjo dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa KPK. Dalam surat pembacaan dakwaan kali ini, Saiful Illah didakwa melanggar pasal 12 b Undang-Undang pemberantasan korupsi, dimana selama terdakwa menjabat sebagai penyelenggara negara Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 lalu, menerima gratifikasi, baik yang berupa uang, deposito, mata uang asing maupun barang, sebanyak Rp 44 miliar 212 juta 802 ribu rupiah.
Penerimaan gratifikasi ini di antaranya didapatkan dari para PNS, para Kades, Direksi BUMD, pemohon atas tanah gogol tetap, pengusaha, rekanan hingga pihak lain.
“Penerimaan gratifikasi yaitu berupa uang sejumlah, 42.500 Yuan China, 126.000 Dolar Singapura, 2.830 Poundterling, 384.984,57 Dolar Amerika, 6.460 Rebel Rusia, 175 Euro, 160 Dolar Australia, 1.283 Riyal Arab Saudi, 2.500 Rupee India, 2.935 Lira Turki, 389 Manat Azerbaijan, 69.000 Yen Jepang, dan 1.700 Won korea selatan atau sekitar jumlah itu,” jelas Dame Maria Silaban selaku Jaksa KPK.
Menanggapi atas dakwaan jaksa, pihak kuasa hukum sendiri akan ajukan eksepsi atau keberatan pada sidang berikutnya. “Sangat urgent sekali untuk mengajukan eksepsi, yang perlu rekan-rekan ketahui, Abah Saiful mantan Bupati Sidoarjo ini, kali ini dikenakan sudah 2 kali, kemarin sudah, nah itu yang akan kami eksepsi dari materi utama ekspesi kami nanti, seperti itu,” jelas Mustofa selaku Kuasa Hukum Saiful Illah. Mustofa juga mempertanyakan mengapa perkara ini tidak digabung dengan perkara yang dulu.
Rencananya, sidang yang membelit Saiful Illah mantan Bupati Sidoarjo dua periode ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu (16/08/23) mendatang.
Sebelumnya, dalam pusaran kasus korupsi, Saiful Illah juga terjerat pidana suap proyek infrastruktur di lingkup Pemkab Sidoarjo tahun 2020. Dimana Saiful Illah divonis pidana 3 tahun di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Juanda Sidoarjo. Namun, Saiful Illah mengajukan banding di tingkat pengadilan tinggi hingga kemudian vonis pidananya dikurangi menjadi 2 tahun penjara.
Posted in Hukum