Berlagak Jadi Wartawan, Komplotan Ini Peras Korbannya Hingga Rp 1 Miliar

-
Rabu, 09 Agu 2023 22:59 WIB

No Comments

KOMPLOTAN

Tangerang, Vibrasi.co–Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap 14 orang pelaku pemerasan terhadap tamu hotel di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Komplotan pemeras yang terorganisir ini bahkan memeras  korban hingga Rp 1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, 14 pelaku tersebut ditangkap di rumah korban yang berada di wilayah Karawaci. Saat itu, para pelaku dan korban yang berinisial KT sedang melakukan negosiasi terkait pemerasan yang dilakukan oleh komplotan pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku wartawan dan mengancam akan menyebarkan bahwa korban telah menginap di hotel bersama seorang wanita yang bukan istrinya.  Para pelaku mengaku sebagai wartawan yang akan menyebarkan foto-foto korban dan pasangannya di media sosial.

“Pelaku menakut-nakuti korban bahwa mereka akan menyebarkan foto ke keluarga korban, memuat foto itu di media, bahkan melaporkan korban ke polisi,” katanya.  Dia menambahkan bahwa pelaku awalnya meminta uang sebesar Rp 1 miliar, namun korban tidak sanggup memberikan uang sebesar itu. Sehigga para pelaku pun lalu menurunkan nominalnya menjadi Rp 350 juta.

“Permintaan pertama para pelaku saat memeras korban sebesar Rp 1 miliar, namun nominal itu tidak disanggupi korban. Korban hanya ingin memberikan Rp 5 juta, tapi itu ditolak oleh pelaku, hingga akhirnya terjadi kesepakatan dengan nilai 350 juta,” ucapnya.

Namun sebelum terjadi transaksi antara korban dan pelaku, pihak kepolisian sudah lebih dahulu melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediaman korban. “Kami lalu berhasil menangkap 14 pelaku dan dari 14 pelaku itu, 10 pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan perannya masing-masing dalam aksi pemerasan itu,”ujarnya.

“10 para pelaku kejahatan yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ASE (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (46), DM (42), SH (26), SB (36), DA, (25) dan MD (24),”jelasnya.  Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan pasal 368 KUHP dan pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, juncto pasal 53 juncto pasal 55 dan juncto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Setiap pelaku dari komplotan tersebut memiliki peran.  Pelaku ASE berperan sebagai admin grup WhatsApp yang menjadi alat komunikasi pelaku untuk memeras korban. Lalu, JH, PS, dan FM berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang milik korban.

Sedangkan WE menarik korban dengan paksa saat baru turun dari mobilnya dan menakuti korban agar menyerahkan uang yang diminta. Sementara DM adalah sopir yang mengikuti korban dari hotel menuju kediamannya di kawasan Karawaci.

“Tersangka lainnya, bahkan berperan untuk mengikuti dan menakuti teman wanita korban. Yakni, SH yang berperan sebagai orang yang berkomunikasi dengan teman wanita korban untuk mendapatkan data identitas dan informasi terkait korban,”sebutnya.

 

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :