Panji Gumilang Ditahan Hingga 20 Hari Ke Depan

-
Rabu, 02 Agu 2023 21:32 WIB

No Comments

panji gumilang1

Jakarta, Vibrasi.co–Tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang yang juga pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat, resmi ditahan di tahanan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan.

“Bahwa setelah ditetapkannya Sdr. PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan Sdr. PG sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu, (2/8/2023) di Mabes Polri Jakarta.

Sementara alasan penahan menurut Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhamdhani Rahardjo Puro,  lantaran ancamannya hukuman di atas lima tahun. 

“Pertama, ancaman hukumannya lebih dari lima tahun,” kata Djuhamdhani kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Alasan berikutnya karena tersangka tidak kooperatif dalam pemeriksaan, seperti tidak hadir memenuhi panggilan pertama dengan alasan sakit demam.

Namun, faktanya, penyidik meragukan keabsahan surat dokter yang disertakan oleh tim penasihat hukum Panji Gumilang saat meminta penundaan pemeriksaan.

“Surat hanya dikirim via WhatsApp, (surat) aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah,” kata Djuhamdhani.

Oleh karena tidak kooperatif, penyidik khawatir tersangka Panji Gumilang bakal menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Dengan segala pertimbangan tersebut, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang selama 20 hari ke depan, terhitung dari tanggal 2 Agustus pukul 02.00 WIB sampai dengan 21 Agustus 2023.

“Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan,” tambah Djuhamdhani.

Hingga berita ini diturunkan, Panji Gumilang masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri.

Tim penasihat hukum Panji Gumilang menyatakan pihaknya akan menempuh berbagai upaya hukum untuk membela kliennya, mulai dari penangguhan penahanan hingga praperadilan.

Hendra Effendy, selaku tim penasihat hukum Panji Gumilang, menduga ada kriminalisasi dan politisasi terhadap kliennya.

“Kami sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kami baca. Bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap dan ditahan sampai hari ini masih diproses,” kata Hendra.

Pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi hingga kini belum menerima surat pernyataan persetujuan dari penyidik. Alasan penangguhan karena kemanusiaan, mengingat usia Panji Gumilang sudah 77 tahun.

“Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimanapun Pak Panji ini, usianya sudah di angka 77. Jadi, tidak mungkinlah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau disangkakan hari ini,” kata Hendra.

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :