Indonesia Segera Luncurkan Golden Visa, Siapa Saja yang Bisa Memperolehnya?

-
Selasa, 01 Agu 2023 16:32 WIB

No Comments

Menko Marves Ucapkan HUT ke-78 Bhayangkara : Polri Presisi Pilar Penting Menuju Indonesia Emas 2045

Jakarta, Vibrasi.co–Pemerintah Indonesia akan meluncurkan program Golden Visa, atau bebas visa bagi perusahaan asing atau WNA yang berinvestasi di Indonesia dengan nominal tertentu. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan warga negara asing (WNA) yang memiliki intelektual tinggi, seperti peneliti hingga orang yang berpengaruh masuk dalam kriteria pemegang golden visa.

“Ada kriterianya orang-orang yang punya kapasitas intelektual yang tinggi, punya ‘researchers’, yang dari ‘top university’, orang-orang yang berpengaruh seperti (CEO) ChatGPT, Sam Altman,” kata Luhut saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (1/8/2023)

Luhut menjelaskan orang-orang yang berpengaruh, seperti CEO OpenAI yang populer dengan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) ChatGPT, Sam Altman, masuk dalam kategori pemegang golden visa yang sebentar lagi akan diberlakukan.

Menurut Luhut, Presiden RI Joko Widodo akan memberikan golden visa kepada Sam Altman karena sering berkunjung ke Indonesia.

“Presiden tadi juga, karena dia mau dan sering ke Indonesia, ya kita kasih,” kata Luhut.

Adapun penerbitan golden visa atau visa khusus untuk investor yang mau berinvestasi ke Indonesia ini diharmonisasikan lintas kementerian dan lembaga oleh Kemenko Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan.

Revisi peraturan pemerintah (PP) untuk kebijakan golden visa ditargetkan selesai pada satu pekan ke depan.

“Sekarang harmonisasi jadi lagi kita susun mengenai golden visa, saya kira mungkin dalam satu atau dua minggu ini selesai. Satu minggu lah,” kata Luhut.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan PP kebijakan golden visa dalam tahap finalisasi dan akan terbit usai ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Golden visa merupakan strategi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menggaet para investor asing ke Indonesia. Para pemegang golden visa nantinya mendapatkan izin tinggal di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun.

Layanan golden visa itu dinilai menguntungkan Indonesia karena pemegang visa tersebut merupakan para investor yang menanamkan modalnya secara riil di Indonesia.

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :