- Regional
Selasa, 01 Agu 2023 11:44 WIB
Surabaya, Vibrasi.co–Dalam rangka menyambut HUT RI ke-78 sekaligus kado untuk warga Jawa Timur, Pemprov Jawa Timur kembali merilis program pembebasan pajak kendaraan bermotor bagi warganya. Pembebasan pajak berlaku selama tiga bulan penuh yaitu mulai hari ini, 1 Agustus 2023 hingga 31 Oktober 2023.
Tiga program pembebasan pajak yang dapat dinikmati warga Jawa Timur adalah bebas pajak Bea Balik nama (BBN) kedua, dan seterusnya, bebas Pajak Sanksi Administratif serta bebas PKB Progresif.
“Buat semua wajib pajak, pemilik kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih, Pemprov Jatim kembali memberikan Kebijakan pembebasan pajak daerah 2023 yang berlaku 1 Agustus-31 Oktober 2023,” tulis Gubernur Khofifah dalam instagramnya @khofifah.ip Selasa (1/8/2023).
Menurut Khofifah, selain sebagai bentuk syukur Provinsi Jawa Timur atas anugerah kemerdekaan Republik Indonesia yang 78 tahun, program ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dan meringankan beban masyarakat,” ujarnya.
Khofifah mengajak masyarakat untuk tak melewatkan program ini. “Tunggu apalagi? Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat terdekat atau tempat lain yang disiapkan. Manfaatkan segera kesempatan ini,” imbuh Khofifah.
Program pembebasan pajak kendaraan pernah dilakukan juga oleh Gubernur Khofifah pada Juni-Juli 2023. Program ini berhasil memberikan total insentif pajak kepada masyarakat Jatim hingga mencapai Rp101.8 miliar.
Posted in Regional