Dilema KPK dalam Kasus Korupsi Militer, Dimana Supremasi Hukum?

-
Selasa, 01 Agu 2023 10:57 WIB

No Comments

dipoalam

Jakarta, Vibrasi.co–Rektor Universitas Paramadina Prof Didik J Rachbini mengkritisi posisi KPK yang seoalh mengalami dilema saat menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat militer.

Dalam diskusi daring di Twitter Spaces yang digelar Universitas Paramadina, Didik menyebut ada tiga hal yang menjadi penyebabnya.

“Pertama, kehidupan demokrasi secara umum mundur, dan hukum rusak  masuk ke jurang, hal ini mempengaruhi situasi hukum dan hukum mempengaruhi demokrasi,” katanya.

Kemudian yang kedua, kata Didik, faktor partai politik yang memilih pimpinan KPK oleh partai. Ketika warga negara menjaga maka yang dipilih itu kredibel. Faktor partai politik yang memilih ini semakin tidak terjaga. Partai itu institusi yang paling tidak dipercaya karena korup. 

“Pimpinan KPK sekarang dipilih dengan cara dagang sapi yang menghasilkan pimpinan seperti sekarang ini,” katanya.  

Ketiga KPK dilemahkan secara sistematis di masa pemerintahan Jokowi. Karena KPK ini hendak dilemahkan sejak 15-20 tahun yang lalu, di masa pemerintahan SBY. DPR itu karena terganggu karena ratusan kader-kadernya jadi bupati puluhan DPR  masuk bui karena KPK, dan KPK akan dihancurkan.

“Nah itu sudah bulat di parlemen. Ketika presiden SBY tidak setuju tidak terjadi. Tetapi ketika presiden Jokowi setuju maka KPK ini menjadi dilemahkan. Sekarang KPK menjadi lembaga bungkusnya independen tetapi jadi bagian pemerintah,” ujar Didik.

Di acara yang sama, mantan Seskab era Presiden SBY, Dr Dipo Alam menyatakan bahwa ada dua persoalan mengapa dilema itu bisa terjadi.

“Pertama persoalan etis dan kedua persoalan legal formal,” katanya.

Dipo menegaskan, “Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Secara etis mestinya yang kita prioritaskan adalah bagaimana memberantas kejahatan luar biasa ini,” ungkapnya. 

Pernyataan wakil ketua KPK  Johanis Tanak  yang mengaku khilaf dan meminta maaf atas penetapan tersangka Kabasarnas adalah pernyataan yang secara etis di luar biasa bermasalah karena telah mendemoralisasi semangat pemberantasan korupsi dan men-downgrade substansi penegakan hukum menjadi hanya soal prosedural belaka.

“Padahal kita tahu penetapan tersangka atas dua personel militer aktif tersebut lahir dari operasi tangkap tangan dan bukan dari pengembangan kasus biasa. Apalagi ada  bukti-bukti, ada video, ada uang dan sebagainya,” ujarnya.  

Dipo menolak tegas penilaian bahwa anggota TNI yang terlibat dalam kasus basarnas hanya bisa diadili melalui Pengadilan Militer.

Sebab kata Dipo, UU Peradilan Militer menjelaskan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang masuk lingkungan peradilan umum dan militer dan lingkungan Peradilan Militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

“Dalam pasal 47 ayat 3 undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan bahwa para prajurit TNI yang ditempatkan di luar institusi militer harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan itu,” paparnya.  

Sementara publik mengetahui badan lembaga seperti Basarnas adalah lembaga sipil, bukan lembaga militer.  Karenanya kasus hukum yang menjerat pejabat basarnas semestinya tunduk pada peradilan sipil.  Prajurit hanya tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer.

“KUHAP menyampaikan suatu pesan kuat untuk mendahulukan peradilan umum daripada Peradilan Militer,” lanjut Dipo.  

Namun Dipo juga mengajak publik untuk tidak terbawa framming atau pembentukan opini bahwa kasus korpusi Kabasarnas ini adalah pertarungan Polri VS TNI. “Hanya kebetulan pimpinan KPK nya adalah perwira polisi dan Kabasarnas yang ditersangkakan adalah personel militer,” ujarnya.  

“Baik Polisi maupun tentara jika brengsek tetap harus sama-sama diadili dalam sebuah peradilan yang transparan. Transparansi itulah yang dipertanyakan publik seandainya kasus ini jadi ditangani oleh peradilan militer,” tegas Dipo.

 

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :