- Hukum
Senin, 31 Jul 2023 15:01 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri menyusul polemik antara KPK dan TNI terkait penetapan Henri yang masih berstatus militer aktif. Sebelumnya pihak Mabes TNI keberatan atas penetapan tersangka anggotanya oleh KPK yang berpangkat bintang tersebut.
“Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,” tegas Firli, Senin, (31/7/2023).
Menurut Firli, pengertian tertangkap tangan menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.
“Setelah dilakukan tangkap tangan, maka terhadap peristiwa dugaan tindak pidana tersebut harus sudah dapat ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi serta status hukum para pihak terkait dalam waktu 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.” ujar Filri lagi dalam laporan tertulis yang diterima Vibrasi.co.
Menurut Firli, KPK juga telah berkoordinasi dengan POM TNI sejak awal kemudian mengikuti gelar perkara dan selanjutnya sampai pada penetapan status perkara.
“Maka kemudian KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/Militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan Oknum Militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut,” jelas Firli.
Firli bersikukuh bahwa KPK memiliki kewenangan dalam mengkoordinasikan proses hukum tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenangmengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindakpidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum” Jo Pasal 89 KUHAP.
“Sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku,” tegas Firli.
Firli juga sempat menyebut ungkapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang mendukung penuh proses hukum atas kasus ini.
“KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Presiden Joko Widodo untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan mendorong perbaikan sistem khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tidak terjadi kerugian keuangan negara, demi kemajuan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia,”pungkas Firli.