- Regional
Senin, 31 Jul 2023 14:27 WIB
Makasar, Vibrasi.co–Seorang dokter bernama Makmur yang menjabat Wakil Direktur RSU Bahagia Makassar dialporkan menganiaya seorang balita hanya lantaran kesal diganggu ketika dirinya sedang bermain catur.
Dalam video yang viral di media sosial, tampak seorang ayah bersama seorang balita berusia 3 tahun sedang berjalan di sebuah kantin. Tiba-tiba anaknya menyenggol buah catur yang sedang dimainkan dokter Makmur.
Dokter Makmur marah lalu memukul balita tersebut hingga terjatuh. Ayah si Balita terlihat sudah berusaha meminta maaf atas ulah anakanya, tapi si dokter masih terus marah dan bahkan berusaha memukul kembali anak tersebut.
Adegan itu terekam kamera cctv yang kemudian menyebar di media sosial.
Atas peristiwa tersebut, keluarga korban lalu mengadukan ke pihak Polrestabes Makassar.
Tak berselang lama berdasarkan bukti CCTV dan visum dokter, polisi lagsung menetapkan seorang dokter Makmur sebagai tersangka kasus penganiayaan.
“Sudah jadi tersangka. Pasal yang disangkakan itu Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri, Senin (31/7/2023).
Alim mengungkapkan, kejadian itu terjadi di sebuah warkop di Jalan Anggrek Raya, Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (27/7) sekitar pukul 23.00 Wita.
Menurut Alim, saat diperiksa polisi dokter Makmur mengaku tak ada niat menganiaya korban. Dia hanya terbawa emosi karena bidak caturnya diambil oleh korban.
“Motifnya dia kesal karena sementara bermain diganggu diambil itu pionnya, sementara bermain catur,” jelas Alim.
Sementara proses hukum harus dihadapi, dokter Makmur juga resmi dipecat tidak hormat dari jabatan Wakil Direktur RSU Bahagia.
“Iya, kita berhentikan secara tidak hormat,” ujar Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar Muhammad Fakhruddin kepada wartawan, Minggu (30/7/2023).
Keputusan pemecatan dokter Makmur diambil dalam rapat internal direksi RSU Bahagia Makassar. Dokter Makmur dipecat karena dianggap melanggar aturan internal dari pihak RSU Bahagia Makassar.
Menurut kuasa hukum RSU Bahagia Makassar, pihak RSU memiliki aturan bahwa bilamana karyawan atau pejabat direksi tersandung masalah hukum maka wajib diberhentikan.
Posted in Regional