- Hukum
Kamis, 27 Jul 2023 11:22 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Basarnas dan perusahaan swasta pada Selasa, (25/7/2023).. Tidak tanggung-tanggung kasus ini menyeret Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi jadi tersangka.
Sehari setelah OTT, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjelaskan soal kronologi penangkapan pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas).
Penangkapan dilakukan dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jalan Raya Mabes Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur, dan di wilayah Jatiraden, Jati Sampoerna, Bekasi.
Hasil OTT KPK di lingkungan Basarnas tersebut, pada Selasa (25/7/2023), penyidik mengamankan 11 orang, yakni dari pihak swasta dan penyelenggara negara.
Termasuk Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
Hingga akhirnya KPK menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
Satu di antara tersangka yakni Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi.
“Diawali dengan diterimanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengkondisian pemenang tender proyek di Basarnas,” kata Alexander Marwata, Rabu (26/7/2023), dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Tepatnya pada hari Selasa 25 Juli 2023 tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Marily (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati kepada Letkol Afri (ABC).
Dalam pertemuan itu, Alexander Marwata menyebut, Letkol Afri sebagai perwakilan dari Marsdya TNI Henri Alfiandha (HA). Ada juga sosok HW yang merupakan sopir MR.
Pertemuan dilakukan di salah satu parkiran di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.
“Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR dan HW di jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu restoran soto di Bekasi,” ujar Alex.
“Turut diamankan goodie bag yang disimpan di dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang sejumlah Rp 999,7 juta hampir Rp 1 miliar,” ungkapnya lagi.
Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke gedung merah putih KPK untuk selanjutnya dimintai keterangan.
Daftar 5 Tersangka
Berikut ini daftar 5 tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas), yang diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (26/7/2023).
Di mana kasus tersebut yakni dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.
“Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, ketiga RA Direktur Utama PT KAU.”
“Kemudian HA Kabasarnas RI periode 2021 sampai 2023 dan ABC, selaku Koorsmin Kabasarna,” kata Alexander Marwata, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Lantas, berikut daftar lengkap tersangkanya:
. Mulsunadi (MS), selaku Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati.
2. Marily (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati,.
3. Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.
4. Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), Kepala Basarnas.
5. Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
“KPK menemukan adanya peristiwa pidana sehingga diumumkan adanya bukti permulaan yang cukup,” lanjut Alexander Marwata.