- Hukum
Senin, 24 Jul 2023 19:30 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang bakal disidik dalam dua kasus, yaitu dugaan penistaan agama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (24/7/2023), Kepala Pusat Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan kasus TPPU ini masuk setelah ada laporan dan bukti awal.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG (Panji Gumilang), Panji Gumilang tidak hanya dilaporkan atas dugaan pencemaran agama, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPu), penyalahgunaan zakat dan tindak pidana tentang yayasan,” ucap Ramadhan.
Kasus dugaan TPPU ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditripideksus) Bareskrim.
Ramadhan juga mengungkapkan progres penyidikan kasus Panji Gumilang masih terus bergulir. “Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 30 saksi yang telah di-BAP,” kata Ramadhan.
Setelah mendapat keterangan para saksi, kata Ramadhan, tahap selanjutnya penyidik segera melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pemeriksaan saksi ahli. Total ada 20 saksi ahli yang diperiksa.
Sedagkan terkait kasus TPPU, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebut, mulai besok, Selasa (25/7/2023), penyidik memeriksa 10 orang saksi.
Saksi-saksi ini kata Whisnu, berasal dari Ponpes Al Zaytun. “Pemeriksaan mulai besok, ada 10 saksi dari Ponpes Al Zaytun,” ujar Whisnu.
Posted in Hukum