Jadi Senjata Persaingan Usaha, Pengusaha Beras Berebut Sertifikasi Halal

-
Sabtu, 15 Nov 2025 09:57 WIB

No Comments

oplus_0

JAKARTA, Vibrasi.co – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut sertifikat halal sudah bukan urusan agama saja. Tetapi jadi alat atau instrumen persaingan usaha. Karena dengan sertifikasi halal, memiliki nilai tambah ekonomi dan dipercaya konsumen. 

 

Tingginya permintaan sertifikat halal itu disampaikan Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mamat Salamet Burhanudin. Dia mengatakan sejatinya ada beberapa produk atau bahan pangan yang tidak perlu sertifikat halal.

 

Dia mencontohkan makanan jadi seperti beras, buah-buahan, telur ayam, dan sayuran tidak perlu sertifikat halal. “Tetapi belakangan banyak perusahaan beras yang mengajukan sertifikasi halal,” kata Mamat dalam pelatihan Ekonomi dan Keuangan Syariah oleh Bank Indonesia (BI) dan Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (Forjukafi) di Jakarta (14/11).

 

Dia menegaskan beras masuk dalam kategori yang tidak wajib mencantumkan label halal. Karena pengolahan beras tidak melewati proses yang komplek seperti produk lainnya. Namun tetap saja produksi beras kemasan meminta sertifikat halal.

 

“Saya tanya kenapa kok minta sertifikasi halal. Ternyata karena pesaingnya sudah punya label halal,” maka Mamat mengatakan saat ini sertifikat halal tidak hanya terkait aturan agama saja. Tetapi juga jadi instrumen menaikkan nilai tambah sebuah produk.

 

Lebih lanjut Mamat mengatakan sampai saat ini sudah ada 3 jutaan sertifikat halal yang mereka keluarkan. Dari jumlah tersebut ada 10,22 juta produk halal. Pasalnya dalam satu sertifikat halal, ada yang beberapa produk halal.

 

Untuk mempercepat proses sertifikasi halal, BPJPH sudah mempunyai mitra 114 unit lembaga pemeriksa halal (LPH). Kemudian ada 106.327 orang pendamping halal. Mereka bertugas mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM). 

 

Mamat mengatakan untuk pelaku UMK bisa memanfaatkan jalur deklarasi halal mandiri (self declare). Selama barang atau bahan yang digunakan sudah bersertifikat halal, yang bersangkutan bisa langsung deklarasi halal. Tetapi wajib didampingi personel pendamping halal. Dengan skema tersebut dia berharap pelaku UMK yang punya sertifikat halal bisa meningkatkan pendapatannya. (*)

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :