- Kriminal
Jumat, 23 Jun 2023 14:58 WIB
Denpasar, Vibrasi.co–Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose menyebutkan setelah masa pandemi COVID-19 berlalu peredaran gelap narkotika di Indonesia mulai mengalami peningkatan yang signifikan.
Hal itu disampaikan Golose saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan BNN RI selama bulan Mei dan Juni di Lapangan Tembak Polda Bali, Tohpati, Denpasar, Bali, Jumat.
Golose pun menyebutkan beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh BNN RI diantaranya pada Kamis (4/5), BNN RI menyita 9.007 gram sabu. Informasi tersebut pada awalnya diketahui oleh petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta yang mendapatkan barang tegahan berupa paket Aramex berasal dari kota Almaty, Kazakhstan, yang di dalamnya terdapat 46 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 9.007 gram.
Petugas BNN RI selanjutnya melakukan pemantauan terhadap paket yang ditujukan kepada seseorang berinisial L dengan alamat Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Namun, paket tersebut tak kunjung diambil oleh yang bersangkutan, sehingga narkotika jenis sabu tersebut diamankan oleh petugas BNN RI.
Petugas juga menyita 268,4 gram sabu dari tersangka S di daerah Bangkalan, Madura. Kasus tersebut diungkap oleh BNN RI berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah paket berisi 16 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 268,4 gram yang dikirim dari Malaysia dengan tujuan Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
“Kalau kita lihat di dalam karpet. Jadi, teknologinya sudah lain lagi mereka memasukkan narkotika heroin dan kalau kita lihat dalam waktu COVID-19 itu kita jarang, boleh dikatakan tidak ada masuk heroin ke Indonesia,” kata Golose.
Setelah itu, pada Sabtu (20/5), petugas BNN Kota Jakarta Timur mengamankan sebuah paket berisi 107 gram ganja yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ekspedisi dengan tujuan Desa Satriajaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi. Petugas melakukan penyelidikan terhadap paket tersebut, namun tak kunjung diambil oleh penerimanya, sehingga barang bukti narkotika diamankan oleh BNN RI.
“Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan mengemas sabu menjadi 100 bungkus lalu disimpan di dalam perabot furniture yang dibawa dari Malaysia menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan menggunakan container,” kata Golose.
Saat melakukan controlled delivery terhadap container berisi sabu ke sebuah gudang yang berada di wilayah Jombang, Jawa Timur, petugas mendapati para tersangka melakukan serah terima atas container tersebut.
Keduanya diamankan petugas saat mengendarai mobil yang didalamnya diketahui menyimpan sabu seberat 5.726 gram. Para tersangka merupakan jaringan sindikat narkotika Riau-Madura yang masuk melalui jalur lintas Sumatera Selatan.
Posted in Kriminal