Begini Modus Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK

-
Kamis, 22 Jun 2023 17:07 WIB

No Comments

Jakarta, Vibrasi.co–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pegawainya di lingkungan Rutan KPK. 

Dari hasil penyelidikan, KPK telah mencopot sejumlah pegawai yang diduga terlibat pungli. Sedangkan nilai pungli yang terjadi dari periode Desember 2021—Maret 2022 diduga mencapai Rp4 miliar.

Modus pungli yang dilakukan oleh pegawai KPK adalah dengan memberikan sejumlah fasilitas kepada tahanan KPK.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi berbentuk pungli memanfaatkan keterbatasan fasilitas yang diperoleh tahanan.

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa Rutan itu adalah tempat yang terbatas. Terbatas tentang komunikasi, terbatas tentang fasilitas dalam lainnya,” ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).

Dari keterbatasan itu, kata Ghufron, kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi cukup terbuka, yang bertujuan agar tahanan KPK bisa memegang uang maupun menggunakan alat komunikasi.

“Sebagaimana anda sampaikan tadi, ada duit masuk, yang mestinya tidak boleh bawa duit, tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit. Atau tidak boleh berkomunikasi, untuk kemudian butuh komunikasi alat komunikasi masuk, itu butuh duit. Di sekitar itu lah pungutan-pungutan liar itu terjadi,” ungkap Ghufron.

Sejumlah temuan yang diperoleh penyidik KPK antara lain, masuknya fasilitas komunikasi untuk para tahanan. Padahal hal tersebut tidak diperbolehkan.

Untuk mendapatkan fasilitas itu, tahanan KPK harus membayar sejumlah uang kepada oknum pegawai KPK.

 

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :