- News
Kamis, 22 Jun 2023 12:28 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Sebagai rukun islam rukun ke-5, haji merupakan ibadah yang memiliki banyak aturan untuk ditaati agar pelaksanaannya sah. Aturan ini terbagi ke dalam beberapa hal, di antaranya syarat, wajib, dan rukun haji. Itulah sebabnya, haji adalah ibadah yang tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Karena tidak boleh sembarangan, haji hanya bisa dilakukan oleh muslim yang sudah mampu secara materi maupun fisik. Setiap muslim yang hendak menjalankan ibadah haji harus mengetahui rukun haji dengan seksama agar pelaksanannya dapat diterima oleh Allah SWT.
Perlu diketahui bahwa rukun haji merupakan syarat wajib yang harus dilakukan oleh setiap jamaah haji. Apabila tidak melakukan rukun haji, maka ibadahnya dianggap tidak sah. Oleh karena itu, biasanya para jamaah haji harus mendapatkan bekal sebelum pergi ke Tanah Suci.
Bekal tersebut biasanya didapatkan saat melakukan manasik haji, yaitu peragaan pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan rukun-rukun haji. Dalam kegiatan manasik haji, calon jamaah akan dilatih tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji sesuai syarat, wajib, dan rukun haji.
Berikut Rukun dan Tata Cara Berhaji sesuai urutan :
1. Memulai ihram dari Miqat yang telah ditentukan
Miqat artinya batas waktu dan tempat melakukan ibadah haji serta umrah. Terdapat dua macam miqat, yaitu miqat zamani (batas waktu) dan miqat makani (batas tempat).
Batas waktu untuk melakukan ibadah haji adalah pada bulan Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijah. Sementara itu, batas tempat untuk memulai ibadah haji terletak di beberapa kota dan tergantung dari arah kedatangan jamaah haji.
Adapun urutan pelaksanaan ihram ialah sebagai berikut:
2. Wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijah
Wukuf di Arafah dilaksanakan pada 9 Zulhijah dan dimulai setelah Matahari tergelincir hingga terbit fajar pada 10 Zulhijah atau Hari Raya Idul Adha. Pada pelaksanaan wukuf, terdapat beberapa amalan yang bisa dikerjakan, yaitu:
3. Menginap atau mabit di Muzdalifah
Muzdalifah merupakan tempat yang berlokasi antara Arafah dan Mina. Setelah tengah malam, jamaah haji berangkat dari Arafah menuju Mina.
Sesampainya di Muzdalifah, jamaah haji berhenti walaupun sebentar. Amalan ini disebut dengan mabit.
Jamaah haji yang datang sebelum tengah malam, diwajibkan menunggu sampai tengah malam, sebab waktu pelaksanaan mabit adalah dari tengah malam sampai terbit fajar. Di Muzdalifah, ada beberapa amalan yang bisa dikerjakan, di antaranya adalah:
4. Melontar jumrah aqabah
Selanjutnya adalah melontar jumrah aqabah yang dilaksanakan setelah fajar menyingsing atau siang hari pada tanggal 10 Zulhijah dengan 7 butir kerikil. Jumrah aqabah adalah sebuah tugu batu yang terletak di Bukit Aqabah di Mina.
Setelahnya, jamaah haji menyembelih hewan kurban.
5. Tahalul
Tahalul adalah melepaskan diri dari ihram haji setelah mengerjakan amalan-amalan haji. Tahalul dilakukan dalam dua tahap.
Tahalul pertama dilaksanakan setelah selesai melontar jumrah aqabah dengan cara mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut. Setelahnya, jamaah haji boleh mengerjakan semua hal yang dilarang pada waktu ihram, kecuali melakukan hubungan suami istri.
Kemudian, selesai tahalul pertama jamaah haji yang akan melaksanakan tawaf ifadah dapat langsung menuju Mekkah. Beberapa hal yang dikerjakan di Mekkah antara lain:
6. Menginap atau mabit di Mina
Setelah selesai tahalul, jamaah haji kembali menuju Mina untuk mabit selama hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Setelah Matahari tergelincir pada setiap siang hari Tasyrik, jamaah haji melontar tiga jumrah yang masing-masing sebanyak tujuh kali.
Tiga jumrah tersebut adalah jumrah ula, wusta, dan aqabah. Bagi yang menghendaki, jamaah haji diperbolehkan untuk meninggalkan Mina pada tanggal 12 Zulhijah setelah melempar jumrah, hal ini disebut dengan nafar awwal.
Sementara jamaah haji yang meninggalkan Mina pada 13 Zulhijah itu lebih sempurna. Dengan demikian, jamaah haji tersebut melontar jumrah selama tiga hari dalam hari Tasyrik yang disebut dengan nafar sani.
Jika sudah selesai, jamaah haji kembali ke Mekkah dan seluruh rangkaian ibadah haji sudah selesai.
7. Thawaf Wada
Thawaf wada adalah thawaf perpisahan. Artinya, setelah selesai mengerjakan semua rangkaian ibadah haji, jamaah haji melaksanakan thawaf tersebut.
Setelah usai, jamaah haji diperbolehkan pulang ke kampung halaman atau ke Madinah bagi yang belum melakukan ziarah ke makam Nabi Muhammad SAW.
Posted in News