- News
Rabu, 21 Jun 2023 20:29 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa No. 38 Tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat.
Fatwa tertanggal 13 Juni 2023 ini menetapkan sejumlah poin penting terkait persoalan boleh tidaknya seorang wanita menjadi khatib shalat Jumat.
MUI menetapkan bahwa, hukum Shalat Jumat bagi laki-laki adalah wajib, sedangkan bagi perempuan boleh.
Kemudian MUI juga memutuskan bahwa khutbah Jumat merupakan rangkaian rukun Shalat Jumat yang harus mengikuti ketentuan syariat.
Sehingga shalat Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh seorang perempuan di hadapan jamaah laki-laki, maka Shalat Jumatnya tidak sah.
Poin penting lain dari fatwa ini mengungkapkan bahwa, meyakini perempuan boleh menjadi khatib Shalat Jumat di hadapan jamaah laki-laki dalam rangkaian Shalat Jumat merupakan keyakinan yang salah dan wajib diluruskan.
Fatwa MUI No. 38 Tahun 2023 menjadi jawaban atas polemik yang muncul akibat pernyataan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilar.
Panji Gumilar sempat mengungkapkan bahwa santri putri di sana dalam waktu dekat akan menjadi khatib Sholat Jumat.
“Ini sebentar lagi khatib Jumat dari pelajar putri,” ujar Panji Gumilang dalam tayangan di kanal YouTube @Al Zaytun Official baru-baru ini.
Posted in News