- Uncategorized
Selasa, 20 Jun 2023 16:27 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Pemerintah resmi memutuskan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 menjadi tiga hari, yaitu Rabu (28/6/2023) dan Jumat (30/6/2023) cuti bersama, sedangkan Kamis, (29/6/2023) adalah Libur Idul Adha.
Keputusan tersebut ditetapkan pemerintah RI pada hari ini, Selasa (20/6/2023). Keputusan ini membuat akhir pekan depan merupakan cuti panjang karena dimulai sejak Rabu hingga minggu atau 5 hari penuh.
Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Sebelumnya, Menteri PANRB Azwar Anas sempat mengungkapkan bahwa libur Idul Adha 2023 menjadi 3 hari tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Nah kami kemarin sudah membahas, nanti tinggal menunggu persetujuan dari Bapak Presiden,” ujar Azwar saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Azwar menjelaskan, SKB harus diubah jika libur Idul Adha ditambah. SKB itu melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menpan-RB, Menteri Agama (Menag), dan Menaker.
Libur dan cuti bersama long weekend tak lepas dari usulan PP Muhammadiyah. Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti sempat mengajukan usulan agar ada dua hari libur bila Hari Raya Idul Adha yang ditetapkan Muhammadiyah dan pemerintah berbeda.
Tujuannya agar warga Muhammadiyah juga dapat menikmati hari libur Idul Adha mengingat Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Rabu 28 Juni 2023.
“Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu,” usul Mu’ti.
Posted in Uncategorized