- News
Selasa, 20 Jun 2023 08:18 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan jaminan asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat di tanah suci.
Jaminan asuransi berlaku sejak jamaah masuk asrama di embarkasi hingga pulang ke Tanah Air. Asuransi juga diberikan kepada jamaah haji yang mengalami kecelakaan.
“Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji,” tegas Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Subhan Cholid, Minggu, (18/6/2023), seperti dikutip siaran pers Kemenag.
Subhan juga menjelaskan, pembayaran asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI yang bekerjasama dengan perusahan asuransi.
“Nantinya, pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Jadi keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jemaah penerima asuransi, dan itu bisa mulai dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023,” lanjutnya.
Menurut ketentuan, besaran asuransi yang diterima oleh jemaah haji yang wafat adalah sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi.
Untuk diketahui, Bipih yang telah diputuskan pemerintah untuk musim haji 2023 adalah sebesar Rp49,81 juta.
Selanjutnya, untuk jamaah haji yang wafat karena kecelakaan maka asuransi yang diterima sebesar minimal dua kali Bipih, atau setara Rp99,62 juta.
Sedangkan bagi jamaah haji yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi.
Hingga hari ke-26 masa haji 2023, jumlah jamaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci sebanyak 83 orang. Seluruh penanganan jenazah jamaah yang wafat diurus oleh petugas haji Indonesia yang bertugas di sana.
Posted in News