- News
Minggu, 18 Jun 2023 13:20 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Pondok Pesantren Al-Zaytun pimpinan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilar atau Panji Gumilar terus menuai kontroversi.
Ponpes yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat ini menjadi sorotan publik lantaran ajaran atau pernyataan-pernyataan yang keluar dari pimpinannya kerap memancing kegaduhan dan kemarahan umat Islam.
Apa saja fakta-fakta dan kontroversi seputar ponpes yang disebut sebagai ponpes terbesar se Asia Tenggara ini. Berikut daftanya yang berhasil dirangkum Vibrasi.co :
Fakta-Fakta :
1. Pembangunan Ponpes Al Zaytun dimulai 13 Agustus 1996. Proses pembangunan berlangsung sekitar 3 tahun sebelum kemudian diresmikan secara umum pada 27 Agustus 1999. Peresmian pondok ini dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia ke 3, Profesor Ing. B. J. Habibie. Setelah peresmian ini, banyak para pejabat tinggi berkunjung ke Ponpes Al Zaytun, mulai dari sekedar bersilaturahmi hingga memiliki maksud tertentu.
2. Ponpes Al Zaytun diklaim sebagai ponpes terbesar se-Asia Tenggara. Klaim ini datang dari media Amerika yang pernah meliput ponpes Al Zaytun secara langsung. Luas lahan yang dimiliki ponpes mencapai 1.200 Hektar, dimana baru 200 hektarnya yang dimanfaatkan sebagai sarana kompleks pendidikan seperti gedung asrama putra dan putri, masjid, hingga fasilitas olahraga.
3. Pada 2011 Ponpes Al Zaytun mencatatkan jumlah santri hingga 7.000 orang yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia serta mancanegara seperti dari Malaysia, Singapura, Timur Leste bahkan Afrika Selatan.
4. Panji Gumilang merupakan pendiri dan disinyalir merupakan pemilik langsung dari ponpes ini. Ponpes Al Zaytun berdiri dengan akta pendirian Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al-Zaytun. Tidak dapat digali informasi lebih jauh darimana sumber dana pembangunan ponpes yang diklaim sebagai ponpes terbesar se-Asia Tenggara ini.
5. Pendiri ponpes adalah Abdussalam Rasyidi Panji Gumilar. Panji lahir di Gresik, 30 Juli 1946. Ia merupakan Lulusan Ponpes Modern Gontor tahun 1966. Selanjutnya ia berkuliah di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan mengambil Jurusan Sejarah dan Kebudayaan Islam Fakultas Adab. Panji memperoleh gelar doktor honoris causa dari Education and Human Resources oleh IMCA (International Management Centres Association) – Revans University, universitas action learning yang berbasis di Buckingham, Inggris.
Kontroversi :
1. Terkait NII
Pada tahun 2002 Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan penelitian terhadap Ponpes Al Zaytun, MUI berkesimpulan bahwa diduga ada keterkaitan kepemimpinan dan finansial antara pondok pesantren dengan NII Komandemen Wilayah (KW) 9 pimpinan Abu Toto. Nama Abu Toto sendiri diduga nama alias dari Panji Gumilang.
2. Penyimpangan agama
Selain terkait NII, dalam penelitiannya MUI juga menyebut adanya indikasi penyimpangan paham keagamaan dalam masalah zakat fitrah dan kurban yang diterapkan di Ponpes Al Zaytun. Hasil penelitian ini kemudian direkomendasikan untuk dibuatkan fatwa tentang Al Zaytun, namun hingga kini MUI belum mengeluarkan fatwa khusus tentang Al Zaytun.
Selama ini untuk kasus penyimpangan agama, MUI memang kerap merujuk kepada fatwa-fatwa tentang penyimpangan yang sudah ada, atau sudah terbit. Sehingga belum ada fatwa khusus untuk Al Zaytun.
Sederhananya, fatwa MUI tentang penyimpangan ajaran agama sudah ada, dan berlaku untuk setiap orang atau organisasi, tanpa pandang bulu.
3. Bantahan pejabat
Tudingan AL Zaytun terkait NII nyatanya malah dibantah oleh Panglima TNI yang dijabat Jenderal Moeldoko kala itu. Bahkan Mantan kepala BIN, Hendropriyono serta ditambah dengan adanya hasil penelitian dari tim Kementerian Agama yang menyatakan bahwa ajaran dalam Ponpes tersebut tidak ada yang menyalahi ajaran Islam.
4. Kasus Hukum Panji Gumilang
Panji Gumilang ternyata sempat alami kasus hukum. Ia bahkan pernah dipenjara lantaran kasus pemalsuan dokumen yang menyeretnya kepada vonis penjara 10 bulan. Kejaksaan Negeri Indramayu, menjebloskan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ini, ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Indramayu, pada Selasa, 31 Maret 2015.
Kasus pemalsuan dokumen tersebut dilakukannya pada tahun 2011 lalu, Panji Gumilang akhirnya harus mengikuti proses persidangan selama 7 kali dan divonis 10 bulan penjara berdasarkan keputusan Mahkamah Agung.
5. Pelaksanaan Salat Ied yang Tidak Lazim
Pada pelaksanaan Shalat Ied 1444 H, Ponpes Al Zaytun melaksanakan salat jamaah yang berjarak. Bahkan antara Jemaah pria dan wanita bercampur dalam pelaksanaan shalat.
6. Bermazhab Soekarno
Untuk menjawab pertanyaan soal saf yang bercampur lelaki dan perempuan, dalam salah satu unggahan videonya di akun resmi youtube Al Zaytun, Panji Gumilang menjelaskan bahwa Mazhab yang ia pegang yaitu Mazhab Soekarno.
7. Menyanyikan Lagu Halelluyah
Dari akun tiktok yang beredar di masyarakat, sejumlah santri pria dan wanita yang diduga dari Al Zaytun, tampak menyanyikan lagu Halelluyah. Lagu ini merupakan kidung jemaat umat kristen.
8. Dosa Zina Ditebus Uang
Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan, menyebutkan bahwa ada aturan aneh pada Ponpes Al Zaytun, yakni, santri yang berpacaran bahkan berzina disini, dosanya dapat ditebus dengan uang. Dalam podcast Herri Pras di kanal YouTube nya, Ken Setiawan membongkar praktik menyimpang yang dilakukan oleh orang-orang yang ada di Pesantren Al Zaytun. “Nanti ada majelis bertahkim, kena pasal sekian, dengan bayar uang dua juta dosanya hilang,” kata Ken Setiawan.
9. Alquran Kalam Nabi SAW
Kotnroversi selanjutnya adalah Panji meragukan kebenaran Alquran sebagai kalamullah atau perkataan Allah SWT. Menurut dia, kitab suci umat Muslim ini bukan ucapan yang langsung disampaikan oleh Allah, melainkan karangan Nabi Muhammad SAW yang didapat dari wahyu. “Bukan kalam Allah SWT, tapi kalam Nabi Muhammad yang didapat daripada wahyu,” ujar Panji Gumilang dikutip Rabu, 14 Juni 2023.
Pernyataan inilah yang kemudian menimbulkan gelombang protes. Ratusan orang mendemo ponpes Al-Zaytun pada Jumat pekan silam dan meminta diseret ke muka hukum.
Posted in News