- Politik
Rabu, 14 Jun 2023 11:45 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Mahkamah Agung mengeluarkan putusan menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Allen Marbun dalam kasus perebutan kepengurusan partai Demokrat antara kubu Moeldoko melawan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Salinan putusan yang diperoleh Vibrasi.co menyebutkan tentang pemberitahuan isi putusan MA Nomor 1222 PK/Pdt/2022, jo nomor 135 Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.
Salinan ini tertanggal Selasa, 13 Juni 2023 dengan subyek Dwi Andaru K, selaku jurusita atau pegawai PN Jakarta Pusat.
Disebutkan bahwa, peninjauan kembali (PK) atas putusan MA Nomor 1222 PK/Pdt/2022, jo nomor 135 Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst yang diajukan oleh Jhonni Allen Marbun sebagai pemohon PK dan AHY sebagai termohon, tidak dikabulkan.
Amar lengkap putusan tersebut ada dua poin, yaitu pertama menyatakan menolak permohonan peninjuaan kembali dari pemohon peninjauan kembali Sdr Jhonni Allen Marbun tersebut.
Poin kedua membebankan Jhonni Allen Marbun membayar biaya perkara sebesar Rp 2,5 juta.
Posted in Politik