- News
Rabu, 14 Jun 2023 11:04 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Presiden RI Joko Widodo melarang seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan membuat aplikasi baru.
Larangan ini seiring dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) baru yang menjadi landasan pembangunan dan percepatan transformasi digitaldalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
SPBE atau yang biasa disebut dengan e-government adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat, dan pihak-pihak lainnya.
SPBE juga merupakan salah satu upaya pemangkasan biaya dan waktu, serta meminimalisir terjadinya praktik korupsi dalam pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah. Penerapan SPBE ditujukan untuk mewujudkan proses kerja yang efisien dan efektif serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan, arsitektur SPBE akan mengadopsi konsep Digital Public Infrastructure (DPI).
DPI sendiri merupakan jaringan dasar dari platform digital yang memungkinkan pemerintah menyediakan layanan publik yang vital atau yang menjadi kepentingan hajat orang banyak.
Lantaran arsitektur SPBE berbasis DPI, maka menurut Anas, tidak diperlukan lagi pembuatan aplikasi baru oleh kementerian atau lembaga pemerintahan.
“Presiden memberikan arahan agar tidak ada lagi pembangunan aplikasi baru. Saat ini kita ada lebih dari 27.000 aplikasi sehingga rakyat harus membuat akun satu-satu untuk mendapatkan layanan digital. Tapi dengan SPBE maka layanan ini diinteroperobilitaskan,” kata Anas.
Interoperobilitas adalah dimana suatu aplikasi bisa berinteraksi dengan aplikasi lainnya melalui suatu protokol yang disetujui bersama lewat bermacam-macam jalur komunikasi.
Posted in News