Gantian Kemenkeu yang Tagih Hutang Ratusan Miliar Jusuf Hamka

-
Selasa, 13 Jun 2023 10:48 WIB

No Comments

rio2

Jakarta, Vibrasi.co–Kementerian Keuangan menyambut baik penagihan hutang negara sebesar Rp 800 miliar yang akan dilakukan oleh pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.

Namun Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban mengungkapkan, pihaknya saat ini juga tengah melakukan penagihan hingga ratusan miliar terkait aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap tiga perusahaan yang terafiliasi dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka.

“Kami sangat berhati-hati mengenai hal ini, karena nanti persepsinya keliru. Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada tiga perusahaan grup PT CMNP,” kata Rionald Silaban, di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Rionald menyampaikan, pihaknya juga akan mengkaji perbedaan pemahaaman soal utang yang disampaikan Jusuf Hamka sebesar Rp 800 miliar.

Meski begitu, Rio mengatakan, pemerintah dalam hal ini kemenkeu pasti akan melakukan pembayaran jika memang ada tagihan hutang.

Menurut Rio, gugatan Jusuf Hamka terkait hutang sudah diajukan sejak 2004, sampai kemudian ada Peninjauan Kembali (PK) tahun 2010. Rio berjanji akan menelusuri secara detail gugatan tersebut.

“Kami sendiri masih punya tagihan kepada perusahaan di bawah grup CMNP, gak ingat angkanya, ratusan miliar, terkait BLBI juga,” tegas Rio.

CMNP milik Jusuf di bawah kendali keuangan pemilik Bank Yakin Makmur (Bank Yama) yang dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut, putri sulung mantan Presiden Soeharto.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani juga bersikukuh tetap akan meneliti dan mempelajari terlebih dahulu perihal hutang negara kepada Jusuf Hamka.

Alasannya, saat ini aset-aset BLBI saja belum kembali semua dan masih ada hutang-hutang yang harus ditagih juga kepada perusahaan-perusahaan penikmat BLBI tersebut.

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :