Polda Jateng Akhirnya Pecat 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara

-
Rabu, 29 Mar 2023 02:50 WIB

No Comments

download-64

Semarang, Vibrasi.co–Setelah mendapatkan perintah dari Kapolri, pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah bergerak cepat. Lima polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri di Jawa Tengah (Jateng) resmi mendapatkan Hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat mulai hari ini, Senin (20/03/2023). 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, hukuman untuk lima oknum polisi tersebut sudah diputuskan. “Sudah diputus PTDH hari ini,” kata Iqbal, kepada awak media, Senin (20/3/2023). 

Kelima polisi tersebut yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW sebelumnya telah mendapat hukuman dari Polda Jateng.

Ttiga perwira polisi yakni Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sedangkan dua pelaku lain Bripka Z dan Brigadir EW dihukum penempatan khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari. 

Hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang diduga terlibat. Seorang dokter dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun dan satu PNS dihukum pemotongan tunjangan selama 12 bulan.

Sejumlah pihak menilai hukuman dianggap terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera, apalagi pelaku mereka penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.

Pada penutupan Rakernis Polri, Minggu, (19/03/2023)  Kapolri Jenderal Listyo Sigit meminta Kapolda Jateng untuk memecat atau mempidana kelima oknum polisi ini.

diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan,” kata Iqbal. Saat ini penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan lima oknum polisi tersebut. “Penyidik menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati,” imbuh dia.

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :