- News
Rabu, 31 Mei 2023 10:38 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik Wahyu Muryadi menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) 26/2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bukanlah rezim penambangan pasir laut.
“Jangan keliru, judulnya bukan pasir laut, tapi PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut,” katanya kepada Vibrasi.co. Selasa (30/05/2023).
Munculnya peraturan ini menurut Wahyu, mempertimbangkan aspek ekologi untuk kesehatan laut.
“PP ini bukan rezim penambangan, tapi pembersihan sedimentasi dengan mengedepankan aspek ekologi, pemerintah dalam hal ini Kementerian KKP bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan,” ujar Wahyu.
Dalam PP tersebut, menurut Wahyu, aspek pemanfaatan sedimentasi di laut ditekankan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri seperti reklamasi, infrastruktur di laut, dan lain sebagainya.
Pengambilan pasir laut di masa sebelumnya sering terjadi kerusakan lingkungan antara lain karena pengambilannya tidak diatur dan menggunakan alat yang tidak ramah lingkungan.
“Sehingga melalui PP ini tata cara/tata kelola pemanfaatan sedimentasi di laut dan alat yang ramah lingkungan itu diatur,” sambung Wahyu.
Pihak Kementerian KKP ujar Wahyu, akan memastikan para pihak yang melakukan pembersihan sedimentasi di laut itu benar-benar mengedepankan ekologi untuk memelihara kesehatan laut, sebab itu alat yang digunakan harus ramah lingkungan.
Wahyu juga menjelaskan, sedimentasi itu adalah peristiwa alami. Jika tidak diambil akan menutupi terumbu karang, alur laut, bahkan rawan dicuri orang.
“Sebaliknya jika diambil akan memberi keuntungan buat negara, selain utk bahan reklamasi utamanya di dalam negeri” pungkas Wahyu.
Sebelumnya pemerintah menerbitkan PP 26/2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Peraturan ini mendapat sorotan sejumlah kalangan, lantaran dianggap mengijinkan penambangan dan ekspor pasir laut ke luar negeri.
Posted in News