- Uncategorized
Selasa, 22 Apr 2025 17:29 WIB
Jakarta, Vibrasi.co — Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf resmi meluncurkan program Bantuan Pembiayaan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota pada Senin (21/4). Program ini bertujuan mendukung penguatan kelembagaan wakaf di daerah, sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan wakaf secara nasional.
Sebanyak Rp 100 juta dialokasikan untuk masing-masing 34 perwakilan BWI Provinsi, dan Rp 30 juta masing-masing untuk 100 perwakilan BWI Kabupaten/Kota. Bantuan ini didasarkan pada Pasal 52 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 dan perubahan dalam PP No. 25 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang menegaskan bahwa BWI berhak memperoleh pembiayaan melalui anggaran Kementerian Agama.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, mengatakan bahwa dukungan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem wakaf nasional.
“BWI daerah adalah ujung tombak pengembangan wakaf di Indonesia. Bantuan ini bukan sekadar dana operasional, tapi bentuk kepercayaan dan investasi dalam tata kelola wakaf yang lebih baik,” ujar Prof. Waryono.
Untuk mendapatkan bantuan ini, perwakilan BWI wajib menyiapkan sejumlah dokumen seperti laporan kinerja tahun 2024, rencana anggaran dan kegiatan tahun 2025, serta dokumen administratif lainnya. Seluruh proses dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) di laman https://siwak.kemenag.go.id.
Verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh tim Kementerian Agama. Proses pencairan bantuan dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perwakilan BWI dan Kemenag.
Lebih lanjut, Prof. Waryono menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam program ini.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari bantuan ini memberi dampak nyata dalam pengembangan wakaf. Karena itu, pelaporan penggunaan dana wajib dilakukan secara bertanggung jawab,” tegasnya.
Timeline program mencakup:
• Pengajuan Proposal: 28 April – 20 Mei 2025
• Verifikasi & Validasi Proposal: 21 – 28 Mei 2025
• Pengumuman Penerima Bantuan: 24 Juni – 1 Juli 2025
• Bimtek Penerima Bantuan: 2 Juli 2025
• Pencairan Bantuan: 7 – 11 Juli 2025
Program ini diharapkan dapat mempercepat akselerasi literasi, edukasi, serta pengelolaan wakaf produktif yang berkelanjutan dan profesional.
Posted in Uncategorized