Ketua Projo Sebut Jokowi Enggan Gibran Jadi Cawapres Prabowo

-
Jumat, 26 Mei 2023 17:45 WIB

No Comments

Jakarta, Vibrasi.co–Ketua Umum relawan Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi menyebut bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan keengganan apabila Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putranya menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Jokowi, kata dia, mendasarinya lantaran Gibran baru menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pada Februari 2021.

“Pak Jokowi saya tanya, Pak Prabowo sama Gibran gimana? ‘Jangan lah, Gibran baru dua tahun (jadi wali kota)’,” kata Budi di Kantor DPP Projo, Jakarta Selatan, Kamis, (25/05/2023).

Budi menambahkan bahwa berdasarkan konstitusi yang berlaku, usia Gibran belum pula memenuhi syarat untuk maju sebagai bakal capres atau cawapres.

“Ada juga di beberapa daerah di Musra mengusulkan Mas Gibran sebagai wapres ya, cuma kan satu, konstitusi tidak memungkinkan,” katanya.

Meskipun, lanjut dia, saat ini ada pihak yang tengah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan batas usia minimal capres-cawapres.

“Cuma kan apakah disetujui? Belum dong, belum putusan. Kalau belum putusan, kita pakai yang masih berlaku saja sekarang,” ujarnya.

Di sisi lain, Budi menganggap bahwa pertemuan antara Gibran dengan Prabowo di Surakarta pada Jumat (19/5) bukanlah suatu permasalahan.

“Ya, enggak apa-apa lah orang mau ketemu masa dilarang. Pertemuan itu oke saja masa dilarang. Enggak ada masalah,” ucapnya.

Pembicaraan di publik terkait kedekatan Gibran dengan Prabowo mencuat sejak pertemuan kedua tokoh politik itu di Angkringan Omah Semar, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (19/5) malam.

Adapun pada Maret lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi (judicial review) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait persyaratan batas usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun sebagaimana termaktub dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :