- Kriminal
Kamis, 25 Mei 2023 11:25 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka terkait gudang solar illegal yang berada di dekat rumah AKBP Achiruddin, Jalan Karya Dalam, Kota Medan.
“Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan),” kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Sangkaan yang dikenakan kepada ketiganya adalah pendirian gudang solar tanpa izin alias ilegal. “Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan pasal 53 dan pasal 55,” sebutnya.
Dalam penyelidikan terungkap, Achiruddin bertindak sebagai pengawas gudang atau menjadi menjadi backing.
Achiruddin memperoleh imbalan Rp 7.5 juta dari jasanya tersebut.
AKBP Achiruddin merupakan perwira Polda Sumut yang terjerat kasus penganiayaan. Pada Maret silam, Achiruddin membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral. Achiruddin bahkan menyemangati anaknya dalam perbuatan tersebut.
Video penganiayaan tersebut lantas viral. Achiruddin bersama anaknya pun ditangkap Polda Sumut.
Posted in Kriminal