- Hukum
Selasa, 23 Mei 2023 13:51 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggunakan cara “Follow The Money” untuk menelusuri aliran dana korupsi proyek BTS Bakti Kominfo yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun tersebut.
Terkait hal tersebut Kejagung akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Tentu kita nanti akan minta bantuan dalam rangka penelusuran aset ya, tracing aset kemana aja alirannya, dana-dana yang digunakan, untuk kepentingan siapa saja,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Tidak hanya PPATK, Kejagung juga akan berkoordinasi dengan pihak bank yang biasanya menjadi tempat transaksi para pelaku kejahatan.
“Nanti kita cek semuanya. Tentu kita harus menggandeng semua pihak tidak hanya PPATK, bank juga,” ucapnya.
Kejagung telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi di proyek BTS Bakti Kominfo. Salah satunya adalah Menteri Kominfo Johnny G Plate.
Kejagung mengakui telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Johnny menjadi tersangka.
Johnny diduga melakukan upaya-upaya tertentu untuk memenangkan proyek kepada vendor yang diinginkan.
Sebelumnya, adik Johnny, Gregorius Plate juga sempat terseret kasus ini dimana ia memperoleh uang sebesar Rp 534 juta. Dana itu kemudian dikembalikan kepada penyidik.
Proyek BTS Bakti Kominfo merupakan proyek strategis nasional yang bertujuan membangun menara-menara BTS untuk wilayah tertinggal agar wilayah tersebut memperoleh akses komunikasi sebagaimana di kota besar.
Proyek ini ditangani oleh BAKTI, Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau sebuah unit kerja di bawah Kominfo.
Posted in Hukum