- News
Senin, 22 Mei 2023 20:53 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung terhadap bos Indosurya, Henry Surya, justru dianggap tidak menyelesaikan persoalan pembayaran kepada nasabah atau anggota koperasi.
Sejumlah anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, di Jakarta, Senin, (22/03/2023) menyesalkan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Henry Surya, selaku pendiri, yang dinilai tidak memberikan kepastian keadilan bagi para korban.
MA telah menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar subsider delapan bulan terhadap Henry Surya, pendiri KSP Indosurya.
“Yang pasti, dari kami yang merupakan anggota (KSP Indosurya) merasa sedih. Dan (putusan MA) membuyarkan harapan kami melihat ini, karena kasus ini makin tidak jelas penyelesaiannya seperti apa,” kata Steve, anggota KSP Indosurya.
Menurut Steve, putusan MA justru membuyarkan harapan mereka akan terlunasinya dana yang disimpan di koperasi itu sesuai putusan homologasi yang sudah inkrah.
Padahal, kata dia, putusan homologasi yang diputuskan hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat.
Seharusnya, kata Steve, persoalan KSP Indosurya dikomunikasikan terlebih dahulu kepada anggota untuk langkah-langkah penegakan hukum yang ditempuh.
“Menurut saya, waktu homologasi jauh lebih bagus daripada sekarang tidak jelas. Karena ada lansia yang sakit, tidak ketahuan ujungnya di mana, sekarang kaya bagaimana dan merasa lebih sulit lagi,” ujarnya.
Steve menyebut, putusan MA mengecilkan harapan KSP Indosurya. Oleh karena itu, ia berharap Henry Surya mendapat keadilan ketika mengajukan upaya hukum terakhir di peninjauan kembali (PK).
Sebab, menurut dia, selama Henry Surya tidak dipidana, banyak anggota yang menerima manfaat, yakni upaya penyelesaian dari Henry yang bukan lagi pengurus KSP Indosurya.
“Setelah putusan kemarin ada PK. Saya harap PK bisa ditinjau lagi dan putusannya pun lebih baik. Kalau sekarang (vonis MA) mengecilkan harapan kami dari kasus yang kami lihat sebelumnya, tidak selesai dengan baik akhirnya merugikan korban,” ujar Steve.
Senada dengan Steve, Lina, anggota KSP Indosurya lainnya, melihat vonis penjara terhadap Henry Surya bukanlah hal yang diinginkan anggota.
Lina justru mengkhawatirkan, hukuman yang dijatuhkan kepada Henry Surya akan menghentikan proses pembayaran cicilan anggota sebagaimana perintah dari putusan homologasi.
“Karena dengan putusan seperti ini (18 tahun penjara), nasabah berhenti dengan Indosurya terhenti. Cicilan kami terhambat,” kata Lina.
Sebelumnya Henry Surya sempat diputus bebas oleh Hakim PN Jakarta Barat. Namun ada kewajiban homogolasi, yaitu melanjutkan tanggung jawabnya atas pengembalian kerugian anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Posted in News