- Hukum
Senin, 22 Mei 2023 13:22 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Ferdy Sambo resmi mengajukan kasasi je Mahkamah Agung atas vonis mati yang diterimanya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyebut kasasi dilayangkan Sambo pada 12 Mei 2023.
“FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” jelasnya pada Senin (22/5/2023).
Selain Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Maruf juga melakukan upaya kasasi atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara ini.
“PC ajukan permohonan kasasi tanggal 9 Mei 2023 dan KM ajukan permohonan kasasi 15 Mei 2023,” lanjut Djuyamto.
Pengajuan kasasi ini disampaikan masing-masing kuasa hukum terdakwa.
“Permohonan kasasi diajukan penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” tukasnya.
Sebelum maju ke Mahkamah Agung, Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya ditolak.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” ungkap Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak upaya banding dari Putri Candrawathi dan Kuat Maruf. Sehingga istri Ferdy Sambo tri tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, dan sang pengemudi mobil Ferdy Sambo dihukum 15 tahun penjara.