- News
Rabu, 17 Mei 2023 17:07 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan ditahan untuk 20 hari ke depan dalam kasus korupsi BTS 4G senilai Rp 8 triliun.
Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Penahanan tersangka terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada Johnny adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, penetapan ini adalah hasil dari pemeriksaan ketiga Johny dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut. Penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” ungkap Kuntadi pada Konferensi Pers yang dilaksanakan di Gedung Bundar Pidsus Kejagung, Jakarta, (17/05/2023).
Kejagung menjelaskan, penahanan Johnny telah melalui proses penyelidikan sehingga menemukan bukti-bukti permulaan bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus BTS tersebut.
Kejagung juga menggeledah rumah kediaman, rumah dinas, serta kantor Johny G. Plate di Gedung Kominfo Jakarta. Penggeledahan berkaitan dengan pengembangan perkara lebih lanjut untuk mencari bukti-bukti lainnya.
Sebelumnya sempat diberitakan kasus ini juga melibatkan adik Johnny, yaitu Gregorius Alex Plate.
Pada pertengahan Maret silam, Gregorius juga turut diperiksa dalam kasus ini. Gregorius mengakui menerima fasilitas berupa uang tunai dari proyek BAKTI Kominfo.
Belakangan uang sebesar sebesar Rp 534 juta yang diterimanya sebagai fasilitas tersebut dikembalikan ke jaksa penyidik.
Awalnya Kejagung menaksir kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1 triliun. Namun seiring penyelidikan kasus dan temuan BPKP, kasus ini ternyata merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
Badan Aksesbilitas dan Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) merupakan unit organisasi non eselon di Kominfo.
Unit ini memiliki tugas bertugas untuk melaksanakan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur serta layanan telekomunikasi dan informasi di Indonesia, terutama di wilayah-wilayah terpencil yang membutuhkan akses internet atau akses informasi.
Selanjutnya BAKTI Kominfo mendapatkan proyek membangun menara BTS 4G untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Akan tetapi, dalam proses pelaksanaannya, ditemukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Dirut BAKTI Komunikasi Anang Achmad Latif (AAL), Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
Selain itu Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing dimana melakukan pemufakatan jahat untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
Posted in News