- Index
Selasa, 24 Des 2024 11:47 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap. Hasto diduga terlibat dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024. Kasus ini juga melibatkan Harun Masiku yang hingga detik ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lalu bagaiman kronologi kasus ini? Simak perjalanan kasusnya berikut ini :
Nazarudin Kiemas
Perkara ini bermula dari meninggalnya caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, pada 26 Maret 2019. Nazaruddin merupakan adik dari alm. Taufik Kiemas, atau ipar Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Meski meninggal dunia, Nazarudin tetap menang dengan perolehan suara terbanyak pada pemilu April 2019 tersebut. Namun karena sudah meninggal dunia, KPU lalu menetapkan Riezky Aprilia, caleg PDIP peraih suara terbanyak kedua sebagai penggantinya.
Dalam rekapitulasi, PDIP memperoleh sebanyak 145.752 suara untuk Dapil Sumsel 1. KPU menetapkan suara untuk Nazarudin Kiemas menjadi 0 karena telah meninggal dunia.
Selanjutnya di nomor dua, Riezky Aprilia memperoleh suara 44.402 atau terbanyak kedua. Sedangkan Harun Masiku hanya memperoleh suara 5.878, atau yang terkecil dari 6 caleg PDIP di dapil tersebut.
Setelah KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg terpilih, terjadilah berbagai upaya dari PDIP untuk mengajukan Harun Masiku sebagai pemenang atau pengganti posisi Nazarudin Kiemas.
PDIP menggelar rapat pleno tingkat DPP dan memutuskan bahwa Harun Masiku yang berhak menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Keimas.
Selanjutnya, berdasarkan keputusan rapat pleno tersebut, Hasto Kristiyanto meminta Donny Tri Istiqomah selaku Penasihat Hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI untuk melantik Harun Masiku.
Surat tersebut bernomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 ditujukan kepada KPU. Isi surat meminta KPU mengalihkan suara Nazarudin Kiemas kepada Harun Masiku.
Pada saat proses permohonan ini berlangsung, Harun Masiku bahkan sempat menemui Ketua KPU Arief Budiman supaya memenuhi permintaan PDIP. Namun pemintaan itu ditolak oleh KPU.
KPU selanjutnya mengirimkan surat balasan kepada DPP PDIP bernomor 1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019. Isinya menyatakan KPU tidak dapat memenuhi permintaan PDIP karena tidak tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Suap Harun Masiku
Lantaran KPU menolak permohonan tersebut, maka muncullah perkara suap-menyuap ini. Harun Masiku melakukan berbagai cara untuk memenuhi ambisinya menjadi anggota DPR RI.
Harun Masiku meminta kepada Saeful agar mengupayakan dapat menggantikan Riezky Aprilia. Kemudian Saeful menghubungi Agustiani Tio Fridelina agar Wahyu bisa mengupayakan permintaan Harun Masiku.
Wahyu Setiawan meminta uang Rp900 juta untuk menggolkan rencana Harun Masiku melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) di KPU.
Wahyu lalu menerima Rp200 juta dan Rp400 juta dalam bentuk dollar Singapura dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, melalui orang kepercayaannya, Agustiani Tio.
Lalu pada 8 Januari 2020, KPK melakukan OTT pada kasus tersebut. Total KPK menangkap delapan orang operasi tersebut. Empat di antaranya, termasuk Harun Masiku, menjadi tersangka dan berlanjut ke tahap pengadilan.
Dalam persidangan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mendapat hukuman penjara sendiri divonis 7 tahun penjara, namun sudah bebas bersyarat pada 2021.
Sementara hingga detik ini tersangka Harun Masiku belum tertangkap alias masih buron.