- Index
Rabu, 17 Mei 2023 13:21 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksanaan Agung RI menahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS Kominfo, Rabu, (17/05/2023).
Pihak Kejagung mengungkapkan setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan. “Berdasarkan pemeriksaan tersebut kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi.
Hari ini Johnny G Plate memenuhi pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Sebelumnya Johnny telah didanggil dua kali oleh Kejagung sebagai saksi. Namun pada pemanggilan ketiga ini, Johnny akhirnya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Menurut pantauan Vibrasi.com, Johnny tiba di Gedung Bundar Kejagung pukul 09.00 WIB. Kemudian menjalani pemeriksaan selama dua jam di Gedung Jampidsus.
Pada pukul 11.00 WIB Johnny kemudian tampak keluar dibawa ke mobil tahanan Kejagung mengenakan pakaian tahanan Kejagung.
Johnny G Plate merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabinet Indonesia Maju. Pria kelahiran Ruteng, NTT, pada 10 September 1958 merupakan politisi Partai Nasdem dan menjabat sebagai Sekjen Partai Nasdem.
Pada tahun 2014 Johnny G Plate pernah menduduki jabatan anggota DPR dari Dapil NTT 1 dengan perolehan 33.704 suara.