JPU Tuntut Koruptor Timah Harvey Moeis 12 Tahun Penjara

-
Rabu, 11 Des 2024 14:23 WIB

No Comments

harvey moeis

Jakarta, Vibrasi.co–Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah, dengan tuntutan  12 tahun penjara, Senin (9/12/2024).  Menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan korupsi pengelolaan dan pengadaaan timah melalui PT Refined Bangka Tin (RBT) di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022 itu.

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata JPU Kejaksaan Agung Ardito Muwardi.

Menurutnya, tuntutan terhadap Harvey Moeis tidak hanya 12 tahun penjara, tetapi juga denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. JPU juga meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey Moeis yakni berupa pembayaran uang pengganti Rp 210 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.

Menurut JPU, suami Sandra Dewi itu telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Dalam sidang tuntutan, JPU menyampaikan beberapa hal yang memberatkan Harvey Moeis.

JPU menilai Moeis tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan Harvey Moeis juga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp300 triliun.

Selain itu, Harvey juga melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 210 miliar dalam kasus korupsi timah. Hal lain yang memberatkan yaitu Harvey Moeis berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Namun terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya,” tegas JPU. Selain Harvey Moeis, terdapat pula Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang mendengarkan pembacaan tuntutan.

Dalam kasus itu, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :