Presiden Korsel Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati!

-
Rabu, 11 Des 2024 13:49 WIB

No Comments

presiden

Jakarta, Vibrasi.co–Buntut pemberlakuan darurat militer sepihak,  Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menjadi tersangka dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Yoon Suk Yeol dituduh melakukan ‘pengkhianatan tingkat tinggi’ terhadap negara dan penyalahgunaan kekuasaan. Jika tuduhan ini terbukti di pengadilan maka ancaman hukumannya sangat berat, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Status tersangka Yoon dikenakan usai ia menetapkan status darurat militer di Korsel dan kemudian mencabutnya secara tiba-tiba pada 4 Desember lalu. Status tersebut bahkan tanpa parameter yang mendasar, misalnya adanya ancaman keamanan tingkat tinggi.

Alasan Yoon melakukan hal tersebut karena ia tidak sanggup menghadapi perlawanan oposisi yang kerap menyerangnya dengan kritikan.  

Yoon dianggap telah melakukan drama kepada publik Korsel dengan menetapkan status darurat militer dan mencabutnya secara tiba-tiba, dilansir dari Euro News.

Dalam konferensi pers Minggu (8/12/2024), kepala tim penyelidikan khusus kejaksaan, Park Se Hyun, menyatakan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan terhadap Yoon. “Prosedur standar adalah mendaftarkan seseorang sebagai tersangka ketika ada pengaduan atau tuduhan yang diajukan,” kata Park seperti dikutip The Korea Times.

Dari pengaduan ini, Park menuturkan timnya akan membuka penyelidikan terhadap sang presiden atas tuduhan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Pada dasarnya, kasus ini melibatkan pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan untuk memprovokasi pemberontakan dengan tujuan mengganggu tatanan konstitusi. Tindakan ini memenuhi kriteria pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan berdasarkan hukum,” ujar Park.

Imbas drama darurat militer ini, parlemen Korsel melakukan rapat untuk mengusulkan pengunduran diri Yoon dari kursi presiden.

Namun, Yoon akhirnya selamat dari rencana pemakzulan karena usulan parlemen Korsel untuk memakzulkannya tidak disetujui oleh sebagian besar anggota parlemen.

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :