- Hukum
Kamis, 05 Des 2024 15:20 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Dua Kapal Ikan Indonesia (KKI) terpaksa diamankan oleh Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena melanggar wilayah daerah penangkapan Ikan (DPI) Aceh Besar.
Kapal tersebut beroperasi tidak sesuai daerah penangkapan Ikan (DPI) yang berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572 bagian barat Aceh Besar.
Menrurute keterangan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, dua kapal tersebut ditertibkan karena beroperasi tidak sesuai DPI dan di luar zona penangkapan kapal izin daerah (lebih dari 12 mil).
“Pengaturan zona penangkapan ikan ini kan dilakukan agar aktivitas penangkapan ikan sesuai dengan kuota perizinan yang dikeluarkan pemerintah. Apabila dilanggar, bisa terjadi penangkapan ikan yang berlebih (overfishing) di zona tertentu,” kata Pung dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/12/2024).
Pung menambahkan, penertiban ini merupakan upaya KKP dalam menyukseskan implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.
Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto menjelaskan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) mengamankan dua kapal masing-masing ebrukuran 60 GT dan 30 GT yang beroperasi di daerah penangkapan tanpa izin.
Penangkapan ini juga berdasarkan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Aceh dan Pasal 609 Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Aceh, Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Dalam aturan tersebut, termaktub aturan bahwa pelaksanaan dan pengkoordinasian fasilitasi penerbitan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, dan pendaftaran kapal perikanan untuk kapal sampai dengan 60 GT semuanya berada di pemerintah daerah.
“Kapal dengan muatan sekitar 800 kg-5000 kg itu merupakan kapal yang memiliki perizinan dari Pemerintah Aceh, namun melakukan kegiatan penangkapan di wilayah perairan laut sekitar 17 mil dari Pulau Bunta, Aceh,” katanya.
Sahono juga menambahkan, bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam aturan tersebut, kapal dengan izin dari Pemerintah Daerah atau Gubernur maka wilayah penangkapan di laut sampai dengan 12 mil.
Sedangkan. kapal-kapal yang melakukan penangkapan ikan di atas 12 mil dan/atau Laut Lepas, harus mendapat perijinan dari pemerintah pusat.
Kedua kapal tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.