- Index
Rabu, 04 Des 2024 10:20 WIB
Jakarta, Vibrasico–Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa ditangkap usai terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/12/2024).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya menyebutkan, OOT berawal dari informasi bahwa tanda bukti transfer uang terkait dugaan korupsi akan dihancurkan oleh Plt Kepala Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK).
“Pada hari Senin 2 Desember 2024, sekitar pukul 16:00 WIB, KPK mendapatkan informasi NV selaku Plt. Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300.000.000 kepada anaknya NRP,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
“Transfer oleh RS yang merupakan staf bagian umum, atas perintah dari NK,” ujarnya.
KPK segera bergerak dan menangkap Novin di rumahnya di Pekanbaru. Di rumah Novin, KPK menemukan uang senilai Rp 1 miliar dalam tas ransel.
Selanjutnya KPK menangkap Risnandar Mahiwa bersama dua ajudannya di rumah dinas wali kota. Di rumah dinas itu, KPK menyita uang barang bukti berupa uang senilai Rp 1,39 miliar.
Sementara KPK juga bergerak ke rumah pribadi Risnandar di Jakarta. Risnandar lalu meminta istrinya yang berada di Jakarta, untuk menyerahkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 miliar yang berada di dalam tas kepada Petugas KPK.
Selanjutnya, KPK mengembangkan kasus ini dan menangka Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution di rumahnya. Saat menangkap Indra, KPK menemukan barang bukti uang tunai senilai Rp830 juta.
Terkait sangkaannya, Ghufron menyatakan, Risnandar menerima uang Rp 2,5 miliar dari pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) Pemerintah Kota Pekanbaru.
Pemotongan GU ini terjadi di bagian umum Setda Pekanbaru untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution selaku Sekda Kota Pekanbaru.
Dalam operasi ini , totall KPK telah menangkap 9 orang yang mayoritas merupakan pegawai dan pejabat di Kantor Walikota Pekanbaru.