Sidang Praperadilan yang Minta Firli Segera Ditahan, Ditunda

-
Selasa, 03 Des 2024 16:12 WIB

No Comments

firli

Jakarta, Vibrasi.co–Kasus dugaan korupsi mantan ketua KPK Firli Bahuri kembali bergulir, kali ini terkait tuntutan praperadilan yang diajukan pemohon oleh MAKI, KEMAKI, dan LP3HI kepada Polda Metro Jaya, Kapolri,  dan Kejaksaan Tinggi. 

Menariknya, sidang praperadilan ini justru memohon kepada pihak termohon yaitu Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Namun Hakim Pengadilan Negeri akhirnya memutuskan sidang praperadilan ini ditunda hingga Selasa (10/12/2024) depan.

“Jadi sidang ditunda Minggu depan di tanggal 10 Desember 2024,” kata Hakim Tunggal Fitra Renaldo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (3/12/2024).

Dinyatakan sidang gugatan praperadilan kasus Firli pada Selasa depan nanti, hadir atau tidaknya termohon akan diteruskan dengan pembuktian.

Gugatan praperadilan diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Sedangkan termohon satu Kapolda Metro Jaya, termohon dua Kapolri dan termohon tiga Kejati DKI Jakarta, terkait belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Sementara, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengapresiasi sikap tegas hakim untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Saya senang hakim tegas. Kan karena kalau enggak tegas begitu bisa molor sampai lima kali nanti,” ujar Bonyamin.

Bonyamin mengatakan sidang yang seharusnya dilakukan hari ini ditunda lantaran dari pihak Kejati DKI tidak hadir.

Dikatakan gugatan ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap penanganan kasus korupsi Firli Bahuri yang dinilainya belum tuntas.

Diketahui Firli belum juga hadir dalam dua kali pemanggilan dari pihak Kepolisian.

“Kenapa ketika pemanggilan tidak datang dan tidak diterbitkan surat perintah membawa, berati kan memang betul klaim kami bahwa ini telah dihentikan penyidikannya atau dibuat tidak profesional,” jelasnya.

Firli tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.

Alasan pihaknya menyerahkan surat tersebut karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil.

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :